TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Pemerintah Kabupaten Berau terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang salah satunya pemungutan retribusi dari sektor pariwisata. Melalu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2019 terkait retribusi dan olahraga.
Kepala Bidang (Kabid) Penerimaan Bukan Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau, Janwaril menuturkan, ada 12 objek retribusi yang masuk dalam perda no 8 tahun 2019 tersebut.
Diantaranya, Wisata Musium Gunung Tabur; Wisata Keraton Sambaliung; Wisata Musium Bola Kecamatan Teluk Bayur; Wisata Air Panas Bapinang; Wisata Tangap (Hutan Kota); Wisata Labuan Cermin; Wisata Pantai Talisayan Kecamatan Talisayan; Wisata Luang Naga Kecamatan Talisayan; Wisata Goa Permata Rimaung Merabu; Wisata Pulau Kakaban; Wisata Kars Kampung Merabu dan terakhir Taman Sanggam.
“Dari keduabelas objek retrubusi tersebut, hanya baru 2 objek saja yang baru bisa berjalan, itupun tidak maksimal dikarenakan pandemi yang naik turun ini,” ungkap Janwaril, Kamis (17/2/22).
Lanjutnya, 2 objek yang berjalan retribusinya adalah Wisata Musium Gunung Tabur dan Wisata Keraton Sambaliung yang baru bisa dilaksanakan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Berau. Menurutnya, perda tersebut seharusnya sudah dilaksanakan sejak tahun 2019, tetapi baru bisa berjalan pada tahun 2021 kemarin.
“Itupun karena pandemi jadinya sempat stop. Jadi masih belum optimal,” jelasnya.
Oleh sebab itu, beberapa waktu lalu diakui Janwaril, pihak sempat rapat dengan pihak Dibudpar terkait untuk memaksimalkan objek retribusi dari perda no 8 tersebut. Dari rapat tersebut pihaknya meminta Disbudpar agar dapat memaksimalkan sisa dari objek retribusi yang belum berjalan penarikan retribusinya. Seperti permasalahan mengenai melibatkan pemerintah kampung dalam proses penarikan retribusi di tiap-tiap tempat wisata yang ada di kampung.
“Makanya kami meminta Disbudpar bisa cepat menyelesaikan terkait kerjasama dalam melibatkan pemerintah kampung untuk penarikan retribusi tersebut,” katanya.
“Pengelolaannya kan di OPD, jadi kita hanya menyarankan agar segera di selesaikan kerjasama tersebut,” tambahnya.
Dirinya berharap, secepatnya dapat memaksimalkan 12 objek retribusi yang tertuang di perda no 8 tahun 2019 itu. Agar dapat menambah PAD Kabupaten Berau dalam sektor retribusi Pariwisata dan Olahraga.
“Apabila dapat maksimal, tentunya PAD kita juga dapat meningkatm,” tandasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Berau, H Gamalis mengatakan, dirinya sangat berkeinginan agar supaya PAD dari sektor pariwisata dapat memberikan sumbangan yang besar untuk Bumi Batiwakkal. Hal ini akan terus ia upayakan agar tidak terus bergantung pada pendapatan dari sekto-sektor lain.
“Saya sudah mencanangkan dan lemparkan ke pihak Dispar. Untuk penyusunan draft satu pintu untuk pelaksanaannya agar lebih maksimal,” ungkap Gamalis.
Kedepan Gamalis mengakui akan terus melakukan penekanan agar pelaksanaannya cepat terealisasi. Oleh karena itu ia meminta pihak-pihak yang terkait mengani penggalian PAD dapat cepat merespon.
“Ketika kepala daerah menyampaikan keinginan itu, harus segera dilaksanakan. Tidak sampai harus menunggu,” tegasnya.
“Menurut saya, saat ini kemungkinan para pihak yang terkait sedang berperoses terkait realisasi tentang apa yang kami sampaikan,” tutupnya. (Yud/Ded)