• Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
Rabu, Oktober 22, 2025
  • Login
Portal Berau
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Portal Berau
No Result
View All Result

Perijinan Bangunan Dirubah dari IMB jadi PBG, Ini Perbedaannya…!!!

admin by admin
5 Februari 2022
in Berau, Pemerintahan, Pemkab Berau
0
Perijinan Bangunan Dirubah dari IMB jadi PBG, Ini Perbedaannya…!!!

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Pemerintah menghapus status Izin Mendirikan Gedung (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pergantian tersebut ditandai dengan peluncuran aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) berbasis web.

Perbedaan antara IMB dan PBG, IMB merupakan izin yang harus diperoleh sebelum atau saat mendirikan bangunan, di mana teknis bangunan harus dilampirkan saat mengajukan permohonan izin, sedangkan PBG bersifat sebagai aturan perizinan yang mengatur bagaimana bangunan harus didirikan. Aturan tersebut berupa bagaimana bangunan harus memenuhi standar teknis yang sudah ditetapkan.

Hal tersebut disampaikan analis kebijakan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Berau, Very Atong Batara pada portalberau.online. Very mengatakan, pemohon diwajibkan menggunakan SMBG berbasis web untuk melakukan proses pengajuan izin terkait bangunan seperti PBG.

“Dalam menu “Pemohon” di laman simbg.pu.go.id dijelaskan bahwa pemohon merupakan perorangan atau badan yang mengajukan permohonan terkait PBG, SLF, SBKBG, RTB atau yang ingin mendatakan bangunannya,” jelas Fery, Sabtu (5/2/22).

Lanjutnya, Very mengatakan menggunakan SIMBG dalam pelayanan PBG untuk mendukung upaya kemudahan, transparansi, dan peningkatan layanan publik menjadi lebih baik. SIMBG akan meningkatkan kecepatan waktu layanan, dengan maksimum waktu pelayanan 28 hari pemohon wajib mendapatkan jawaban atas permohonan PBG.

“Sementara untuk bangunan sederhana seperti rumah tinggal tunggal atau hunian sederhana sudah harus bisa hanya 3 hari dengan catatan dokumen yang dibutuhkan lengkap semua,” bebernya.

Jika bangunan sudah terlanjur mendapatkan izin IMB sebelum peraturan baru terbit, maka izin tersebut masih berlaku hingga berakhirnya masa izin.

“Kalau sudah terlanjur tidak papa, bisa digunakan sampai masa izin berakhir,” tutupnya. (Yud/Ded)

Previous Post

Permudah Administrasi, Lurah Karang Ambun Lakukan Pemekaran RT

Next Post

Muscam KNPI, Sahri Siam Pimpin DPK KNPI Talisayan

admin

admin

Next Post
Muscam KNPI, Sahri Siam Pimpin DPK KNPI Talisayan

Muscam KNPI, Sahri Siam Pimpin DPK KNPI Talisayan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Wasev TMMD ke-126 Kunjungi Berau, Aster Kasad Apresiasi Sinergi TNI dan Pemerintah Daerah Bangun Kampung Labanan Makmur

Wasev TMMD ke-126 Kunjungi Berau, Aster Kasad Apresiasi Sinergi TNI dan Pemerintah Daerah Bangun Kampung Labanan Makmur

by admin
22 Oktober 2025
0

TELUK BAYUR, PORTALBERAU- Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-126 Tahun 2025 di Kabupaten Berau mendapat perhatian langsung dari Tim...

Gelar PDD ke-10, Syarifatul Sya’diah Sampaikan Masalah dan Tantangan Pemilukada

Gelar PDD ke-10, Syarifatul Sya’diah Sampaikan Masalah dan Tantangan Pemilukada

by admin
22 Oktober 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Anggota DPRD Kalimantan Timur, Syarifatul Sya’diah kembali menggelar Penguatan Demokrasi Daerah (PDD) ke-10 Tahun 2025. PDD dengan...

Bupati Berau Ajak Bangun Daerah Secara Kolaboratif, Akuntabel, dan Taat Hukum

Bupati Berau Ajak Bangun Daerah Secara Kolaboratif, Akuntabel, dan Taat Hukum

by admin
22 Oktober 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Pemkab Berau terus menegaskan komitmennya dalam membangun daerah secara kolaboratif dan berintegritas. Hal tersebut disampaikan Bupati Berau,...

Komisi I DPRD Berau Tinjau RSUD Abdul Rivai, Pastikan Layanan BPJS dan Fasilitas ICU Kembali Normal

Komisi I DPRD Berau Tinjau RSUD Abdul Rivai, Pastikan Layanan BPJS dan Fasilitas ICU Kembali Normal

by admin
22 Oktober 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Komisi I DPRD Berau melakukan kunjungan kerja ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Rivai Tanjung...

Portal Berau

© 2022 Portal Berau

Navigate Site

  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
  • Lainnya
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 Portal Berau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In