TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau pada Jumat Pagi (31/12/2021) melaksanakan acara pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan pejabat struktural menjadi jabatan fungsional. Setidaknya tiga ratus lebih pejabat struktural eselon IV yang dilantik Bupati Berau,Sri Juniarsih Mas menjadi fungsional dalam acara ini.
Acara pengambilan sumpah janji dan pelantikan tersebut, dilaksanakan di GOR Taruna, Jalan Pemuda,Kecamatan Tanjung Redeb dan disaksikan Wakil Bupati Berau, Gamalis; Sekda Berau, M Ghazali, Assisten II Berau, Agus Wahyudi, Asisten III Maulidiyah, Kepala BKPP Berau, M Said dan kepala OPD Terkait
Menurut Sri Juniarsih Mas, Sebagaimana diketahui, berdasarkan Pasal 34 Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional dan arahan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Dirjen Otonomi Daerah, bahwasanya kepala daerah diminta agar segela melakukan pengangkatan dan pelantikan penyetaraan jabatan ini selambat-lambatnya 31 Desember 2021.
Sri Juniarsih menyebut, Pada hari ini sebanyak 348 ASN yang dilantik dari pejabat struktural menjadi fungsional dan ini merupakan intruksi dari kementerian yang wajib dilaksanakan paling lambat 31 Desember.
“Harapan saya dengan adanya pelantikan pada hari ini, kinerja ASN lebih bersemangat lagi dan lebih bisa berkolaborasi dan bersinergi dengan Pemkab Berau. Untuk mewujudkan kabupaten berau yang lebih baik kedepan,” Pinta Sri Juniarsih Mas.
Terpisah Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Berau, M Said menuturkan Untuk pelaksanaan Ini serentak dilakukan Se- Indonesia.
“Jadi pelantikan khusus Kaltim yakni kukar, Berau, Mahakam Ulu, Kutai Timur, Paser, Kutai Barat, Penajam, Bontang, dan Balikpapan, dan Kaltara juga hari ini pelantikan semua,” Ujar M Said
Dikatakan M Said, Pelantikan Jabatan Struktural menjadi fungsional ini dari Surat persetujuan Kemendagri dan Menpan itu tanggal 30 Desember kemarin
“Untuk batas akhirnya 31 Desember hari ini, jadi konsekuensinya kalau kita tidak melantik pejabat pada jabatan fungsional tentunya akan mendapatkan beberapa kerugian. kalau seandainya tidak dilantik hari ini terhitung tanggal 2 Januari 2022, pertama mereka akan non Job semua, itu konsekuensi nya
“Kedua dana transpor dari pusat akan dipotong oleh kemendagri karena tidak mengikuti arahan dari presiden,” Tambah M Said.
Dirinya mengakui penyetaraan jabatan ini merupakan bagian dari penyederhanaan organisasi.
“Nanti setelah dilantik kejabatan fungsional otomatis kita akan melakukan penyederhanaan organisasi, dinas-dinas yang terkena penyetaraan jabatan akan dihapus asselon IVnya,” Tandasnya. (Rzl/Ded)