TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Surat Edaran (SE) Nomor 32/2021terbaru yang dikeluarkan Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Ristek dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengubah ketentuan libur sekolah dan pengambilan rapor semester 1 tahun ajaran 2021/2022 2021 tentang penyelenggaraan pembelajaran menjelang libur natal 2021 dan tahun baru 2022 dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
Menindaklanjuti Instruksi, Kasi Pembinaan dan Kelembagaan Sekolah Menengah Dinas Pendidikan (Disdik) Berau, Mustaring menerangkan bahwa pihaknya bergerak cepat saat SE tersebut keluar pada beberapa waktu lalu, Disdik langsung mengeluarkan SE Nomor 800/3255/Disdik-Kab/Sekrt/XII/2021 tentang penyelenggaraan pembelajaran menjelang libur Natal 2021 dan tahun baru 2022 dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
“Pihak kami langsung edarkan hari itu juga di semua sekolah PAUD/TK, SD dan SMP,” tutur Mustaring.
Lanjutnya, jadwal libur sekolah dan ambil rapor dikembalikan mengikuti kalender pendidikan. Pemerintah daerah sesuai kewenangannya setiap tahun menetapkan kalender pendidikan yang memuat permulaan tahun ajaran. Pengaturan wkatu belajar efektif dan pengaturan waktu libur.
Instruksi sebelumnya, berdasarkan SE Nomor 29/2021, Kemendikbud Ristek meminta sekolah tidak meliburkan khusus siswanya selama periode nataru, yaitu mulai 24 Desemebr 2021 hingga 2 Januari 2022. Serta, melaksanakan pembagian rapor semester I tahun ajaran 2021/2022 pada bulan Januari 2022.
Sekarang menjadi, pembagian rapor sementer ganjil pada 18 Desember 2021, libur sekolah 19 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 dan masuk kembali semester genap pada 3 Januari 2022. Tersebut sesuai dengan kalender pendidikan jalur pendidikan formal PAUD/TK/SD/SMP Kabupaten Berau tahun ajaran 2021/2022 Nomor: 800/047/Dissik-Kab/Sekrt/VI/2021 pada 14 Juni 2021.
“Tidak diperkenanan menambah libur selama periode Nataru di luar waktu libur dalam kalender pendidikan. Pendidik dan tenaga kependidikan tetap melaksanakan tugas sesuai jadwal. Sebab yang libur hanya peserta didik saja,” terangnya.
Tambahnya, dirinya mengingatkan untuk seluruh satuan pendidikan diimbau untuk tidak melakukan mudik atau perjalanan ke luar kota. Dan selalu menerapkan prokes lebih ketat di satuan pendidikan degan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurnagi mobilitas dan menghindari kerumunan. (Yud/Ded)