TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– APBD 2022 yang baru disahkan oleh DPRD Berau menyisakan pekerjaan rumah. Seperti dari sisi pendapatan, meskipun terjadi kenaikan pendapatan disbanding tahun lalu khususnya terkait dana transfer dari pusat, tapi untuk dana alokasi khusus (DAK) fisik mengalami penurunan yang sangat signifikan terutama untuk pembangunan jalan.
Begitu juga untuk alokasi dana khusus pariwisata dari pusat untuk Tahun 2022 adalah nol. Padahal kebijakan Kementerian Pariwisata, Kabupaten Berau masuk dalam KSPN dan 15 daerah wisata baru di Indonesia yang akan dikembangkan lewat DAK pariwisata. Namun karena tidak lengkapnya kesiapan administrasi sehingga Kabupaten Berau tidak mendapatkannya.
“Kami meminta Bupati Berau untuk melakukan evaluasi kepada OPD teknis, agar tahun – tahun yang akan datang Kabupaten Berau mendapatkan DAK Pariwisata. Selain itu, melihat dari sisi pendapatan untuk Tahun Anggaran 2022 Kabupaten Berau tidak mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) seperti tahun – tahun kemarin, maka kami meminta kepada Pemkab khususnya BPKAD agar terus melakukan perbaikan sistem pengelolaan keuangan daerah, agar predikat WTP bisa diraih tiga kali berturut – turut, sehingga DID bisa kembali didapat,” terang salah satu anggota DPRD Berau, Abdul Waris, ditemui beberapa hari lalu.
Sebagai infomrasi, DAK nonfisik dana pelayanan kepariwisataan diberikan kepada daerah untuk mendukung peningkatan kualitas destinasi pariwisata, serta daya saing pariwisata daerah. Selain itu pemberian dana ini juga dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas masyarakat lokal, serta perluasan kesempatan kerja di bidang pariwisata.
Di dalam rincian APBN, untuk DAK pariwisata sebagaimana diatur dalam PP Nomor 113 tahun 2020 tentang rincian APBN tahun anggaran 2021, diperlukan suatu petunjuk teknis terkait penggunaan dana tersebut. Dan hal ini pun sudah diatur dalam peraturan Kemenparekraf, dimana untuk pengelolaan DAK nonfisik pariwisata diarahkan untuk beberapa menu kegiatan.
Kegiatan yang dimaksud yakni peningkatan kapasitas tata kelola dan kualitas pelayanan kebersihan, keamanan dan keselamatan di destinasi wisata. Kedua, peningkatan kapasitas masyarakat pariwisata dan pelaku usaha pariwisata. Ketiga, dukungan operasional non rutin fasilitas pariwisata untuk pusat informasi pariwisata. (Ded/Adv)