TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Wakil Bupati Berau, Gamalis meminta masyarakat Kabupaten Berau untuk bersiap menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) pada Tanggal 24 Desember hingga Tanggal 2 Januari 2022 mendatang akan diberlakukannya PPKM level 3.
Gamalis menerangkan bahwa Tanggal 24 Desember Pemerintah Pusat akan menerapkan PPKM level 3 yang berlaku untuk seluruh wilayah di Indonesia.
“Tentunya tanpa terkecuali Kabupaten Berau juga akan mengikuti apapun Peraturan yang keluar dari Pemerintah Pusat nantinya,” jelas Gamalis, Jumat, (26/11/21).
Gamalis mengingatkan untuk para pelaku UMKM untuk mempersiapkan diri agar tidak terjadi hal-hal yang membuat siapapun nantina dipersalahkan, sebab ini merupakan peraturan resmi yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Masyarakat dan pelaku UMKM sebaiknya melakukan persiapan sedini mungkin, demi menghindari sesuatu yang merugikan,” katanya.
Seperti yang lalu seluruh masyarakat di Indonesia tidak terkecuali masyarakat Kabupaten Berau yang kaget dengan pemberlakuan PPKM ini, untuk menghindari hal tersebut sebaiknya kita melakukan persiapan.
Dari 543 Kabupaten yang berada di Indonesia sudah dipastikan akan diberlakukan hal yang sama. Tinggal kita tunggu regulasi yang akan mungkin berbeda untuk setiap daerah nantinya.
“Sebagai contoh, Rumah Ibadah, tempat wisata atau lain sebagainya, bisa saja dibuka dan bisa saja ditutup,” tegasnya.
Gamalis berharap untuk Masyarakat Berau khususnya bias melakukan persiapan atas kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat ini.
“Mari sama-sama kita sukseskan, apabila sukses menjalankannya yang mendapatkan keuntungan kita sendiri dan orang sekitar kita tentunya,” tutup Gamalis. (Yud/Ded)