TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Melalui Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja Nomor B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan dalam Penetapan Upah Minimum 2022 digunakan sebagai acuan dan panduan dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sesuai dengan PP Nomor 36/2021 tentang Pengupahan. Turunan UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Kasi Pengupahan dan Jamsos Ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, Asmar mengatakan, pihaknya sedang mempersiapkan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK). Menurut aturan tidak bisa mengeluarkan rekomendasi sebelum dikeluarkan penetapan UMP.
“Karena UMK tidak boleh lebih rendah dari pada UMP. Harus lebih tinggi atau minimal sama,” katanya, Rabu (17/11).
Dalam waktu dekat Disnakertrans akan mengadakan rapat penetapan UMK. Setelah rapat itu, akan dialihkan ke Bupati untuk mengeluarkan surat rekomendasi khusus. Kemudian dikirim ke provinsi untuk menunggu penetaan Gubernur melalui Disnakertrans Berau.
Lanjutnya, penetapan besaran UMK 2022 tidak lagi sama dengan sebelumnya. Jika sebelumnya, berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Kemudian melalui rapat dewan pengupahan. Tentunya terdapat tawar menawar antara serikat buruh dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
“Berapa angka yang disepakati itu yang kami rekomendasikan ke bupati,” ucapnya.
Penetapan saat ini berdasarkan turunan Undang Undang Cipta Kerja nomor 11 /2020, yakni PP nomor 36/2021. Pasal 26 ayat 3,4 dan 5. Terdapat batas atas dan batas bawah, ada rumus khusus dalam penetapan UMK tersebut.
“Tinggal memasukkan data, dengan begitu bisa diketahui berapa nominal angka yang akan diberlakukan disetiap kabupaten dan kota,” tambahnya.
Asmar mengungkapkan, penetapan UMK paling lambat 30 November. Pihaknya sudah memegang data, dan akan melakukan rapat pada minggu-minggu ini.
“Kalau tidak minggu ini ya minggu depan. Kami juga belum bisa membayangkan angkanya. Karena belum ditetapkan Gubernur, segala hal bisa terjadi,” katanya.
Tambahnya, usulan kabupaten bisa saja berbeda dengan penetapan Gubernur. Harapannya bisa meningkat. Sementara, penetapan UMK tahun 2021 sebesar Rp 3.386.593.
“Kami belum bisa menyebut angka pastinya karena penetapan bisa berbeda. Takutnya setelah dipublish hasilnya berbeda, dan buat masyarakat kecewa,” tutup Asmar. (Yud/Ded)