TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Bisnis sarang walet rumahan semakin menjamur di Kabupaten Berau. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau lakukan optimalisasi terkait pajak tersebut. Belum ada tunggakan pajak hingga saat ini. Pasalnya, jenis sarang burung walet non alami atau buatan tersebut baru mulai pendaftaran dan pendataan di tahun ini.
Kabid Penagihan dan Pembukuan Bapenda Berau, Sri Wahyu Suprihatin menerangkan, bidangnya belum bisa lakukan penagihan lantaran selama ini pajak diambil dari sarang burung walet alami atau goa. Sedangkan, mulai tahun ini pemerintah pusat mengambil kebijakan pajak sarang burung wallet non alami atau buatan.
“Jadi kami mencari potensi baru berupa sarang burung walet rumahan yang lagi marak saat ini,” katanya.
Daerah tidak lagi diberi kewenangan untuk mengeluarkan izin sarang burung walet alam. Kewenangan baru menyebutkan, jika sudah dilakukan pemungutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) si wajib pajak tidak perlu lagi membayar pajak daerah.
Lanjutnya, nantinya ketika pelaku usaha sarang burung walet rumahan telah panen, maka baru bisa dikenakan wajib pajak. Sebab pajak berlaku atas hasil panennya. Dan hasil panen sarang burung walet tersebut tidak bisa dipastikan kapan waktunya.
“Pajak mereka ini self assessment. Mereka menghitung dan melaporkan pendapatannya secara mandiri,” jelasnya.
Sri menambahkan, karena tahun ini baru mulai pendataan dan pendaftaran, kemungkinan penagihan baru bisa dilakukan tahun depan. Pihaknya lakukan penagihan jika ada yang menunggak. Jika laporan omset sudah masuk, tetapi pajak daerah tidak dibayar hingga sebulan kemudian, pihaknya berhak menerbitkan surat tagihan.
“Kalau lancar saja ya tidak ada penagihan. Kalau dari pengalaman tahun lalu yang jenis alam tidak terlalu banyak yang menunggak. Kedepannya semoga pengusaha walet rumahan juga tidak ada,” tutupnya. (Yud/Ded)