TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Polres Berau gelar pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkoba jenis Sabu. Pemusnahan BB dilakukan di halaman press realese Polres Berau, pada Selasa (26/10/21).
Pelaksanaan kegiatan tersebut dipimpin langsung Wakapolres Berau dan dihadiri oleh perwakilan dari Kajari Berau dan perwakilan dari Pengadilan Negeri Berau.
Wakapolres Berau, Kompol Ramadhanil menuturkan, BB yang dimusnahkan hari ini berasal dari tangkapan dari Satuan Resnarkoba Polres Berau pada tiga bulan terakhir.
“Hasil penangkapan ini bersal dari penangkapan operasi rutin dan operasi khusus, seperti operasi Antik yang dilaksanakan beberapa waktu yang lalu,” jelas Kompol Ramadhanil.
Hari ini pemusnahan BB sebanyak 495,6 Gram, yang mana bb tersebut diperoleh dari 23 tersangka dan 2 dari Lembaga Permasyarakatan.
“Dengan digelarnya Press Realese pemusnahan BB Narkoba Jenis Sabu ini dapat menjadi salah satu upaya kami Polres Berau untuk memerangi narkoba di Kabupaten Berau ini,” ungkapnya.
“Kami Polres Berau Berharap Kerjasama bagi kita semua, baik itu mensosialisasikan atau memberikan informasi-informasi yang ada kepada kami untuk kita Bersama bisa memberantas Narkoba di Kabupaten Berau,” tambahnya.
Adapun pasal yang akan disangkakan kepada para pelaku adalah Pasal 114 ayat (1) dan/atau ayat (2) atau Pasal 112 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman penjara seumur hidup. (Yud/Ded)