TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Hingga saat ini Perumda Air Minum Batiwakkal masih berupaya memaksimalkan pendapatan dengan menjaring tinggakan baik dari masyarakat maupun dari Instansi yang berada di Kabupaten Berau.
Yang salah satunya adalah tunggakan yang dilakukan oleh kantor intansi-intansi di Berau yang mencapai Rp. 18 Miliar per 2019 yang lalu.
Direktur Perumda Air Minum Batiwakkal, Saipul Rahman mengungkapakan bahwa dirinya telah bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Berau untuk melakukan Mediasi dan penagihan kepada para penunggak.
“Ada beberapa instansi, kami juga meminta bantuan kepada Kejaksaan Berau,”ungkap Saipul, Senin (25/10/21).
Lanjutnya, dikarenakan penunggak adalah intansi dari pemerintahan, maka dirinya Bersama Kejaksaan Negeri berupaya menemukan titik cerah penyelesaian penunggakan tersebut. Menurutnya, karena Kejaksaan Negeri merupakan Jaksa Pengacara Negara yang bisa diandalkan dalam memaksimalkan penagihan tunggakan.
“Total perkiraan 2019 yang lalu kemarin cukup besar mencapai Rp. 18 Miliar,” tegasnya.
Dari hasil Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Berau, hingga saat ini sudah mulai mengurangi tunggakannya dengan cara mencicil. Beberapa telah dilakukan penyegelan, namun saat ini pihaknya merasa sulit untuk melakukan penyegelan lantaran kondisi pandemic covid-19 yang memperburuk ekonomi kita.
DItemui terpisah, Kepala Kejari Berau, Nislianudin mengakui bahwa Kejaksaan Negeri Berau tidak hanya mendapingi Perumda Air Minum Batiwakkal dalam hal penagihan dan juga melakukan mediasi kepada intansi yang menunggak pembayaran air, tetapi juga membantu mengusut pengembalian asset Perumda Air Minum Batiwakkal yang masih digunakan mantan pejabat perusahaan air daerah tersebut.
“Tidak hanya masalah tunggakan, kami juga membantu permintaan menarik asset PDAM yang masih digunakan oleh mantan pejabat PDAM terdahulu,” ungkap Nislianudin, Selasa (26/10/21).
Nislianudin menjelaskan asset tersebut adalah kendaraan dinas yang merupakan asset milik Perumda Air Minum Batiwakkal yang belum dikembalikan oleh salah satu mantan Dewan Pengawas Perumda Air Minum Batiwakkal.
“Mobil yang merupakan asset masih dipergunaan oleh mantan dewan pengawas, saat ini sedang dalam usaha kita untuk melakukan penarikan, termasuk usaha dalam melakukan penagihan,” tutup Nislianudin. (Yud/Ded)