TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan (DLHK) menerangkan Perlakuan dan penanganan terhadap limbah medis sebelum dan saat pandemi COVID-19 mewabah pada dasarnya tak berbeda.
Kepala Bidang pengelolaan Sampah dan Pengendalian sampah B3 DLHK Berau, Anwar menjelaskan, penanganan sampah medis ini tidak sama dengan penanganan sampah rumah tangga. Diakuinya, sampah medis atau sampah yang berasal dari pasien Covid 19 perlu penanganan khusus.
“Selama ini kita bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Berau dalam penanganan sampah medis ini,” Ungkap beberapa waktu lalu
Dikatakannya, sampah medis yang ditangani pihaknya ialah sampah yang berasal dari RSUD Abdul Rifai dan RSD Eks Cantika Swara.
“Setiap 3 hari sekali kami ambil sampah medisnya, karena jumlah sampah medis tidak sebanyak sampah rumah tangga,” Terangnya.
Ia menyebut, sampah Medis dari RSUD Abdul Rifai tidak semuanya diangkut, dikarenakan rumah sakit sudah memiliki alat sendiri yakni incinerator atau alat pemusnah sampah medis.
“Kalau suntikan dan botol bekas obat obatan memang langsung masuk incinerator rumah sakit, kami hanya mengambil sampah medis seperti, masker, sarung tangan, dan lain lain, bebernya.
Untuk penanganan sampah sendiri, dirinya mengakui penanganannya secara khusus, yakni dengan mengangkut langsung sampah medis tersebut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bujangga.
“kalau sampah medis ini, kita kubur langsung dengan tanah menggunakan exavator, agar tidak di obok-obok pemulung. Tentunya kalau tidak dikubur, hal itu sangat membahayakan sekali karena potensi penularan dari sampah medis ini bisa saja terjadi,” Pungkasnya. (Rzl/Ded)