TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Sedang menjadi topik pembicaraan di media social belakangan ini mengenai pasangan suami istri yang nikah siri bisa masuk dalam satu Kartu Keluarga (KK). Untuk memastikan berita tersebut portalberau.online langsung memastikan kebenarannya ke Dinas Kependudukandan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Berau.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Berau, David Pamuji Menjelaskan bahwa Disdukcapil tidak mengenal istilah mengenai nikah siri, sebab menurutnya hal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum. Umumnya hal tersebut biasa dirinya kenal dengan nikah atau kawin yang belum tercatat atau terdaftar di kementrian agama. Sebab sekuruh aturan mengenai pendataan kependudukan sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 96 Tahun 2018 yang juga termasuk pasangan “Siri” dalam data kependudukan Kartu Keluarga.
“Semua sudah masuk didalam Perpres No 96 Tahun 2018, hanya saja kurang disosialiasikan oleh sebab itu banyak masyarakat yang belum tau mengenai hal tersebut,” jelas David, Selasa (12/10/21).
Disdukcapil disini tugasnya hanya sebagai pencatat atau mendata kependudukan, bukan sebagai pihak yang melegalkan atau mengesahkan sebuah pernikahan, melainkan hal tersebut adalah kejadian penting yang dapat dicatat oleh Disdukcapil. Disni Disdukcapil tidak mengenal nikah siri, tetapi hanya mengerti istilah nikah atau kawin belum tercatat.
“Yang menjadi tugas kami bukanlah mengesahkan perkawinan dimata hukum, melainkan mencatat peristiwa penting dalam perkawinan tersebut agar terdata,” terang David.
Apabila tidak ada berkas penunjang yang dapat membuktikan telah terjadi pernikahan siri, pasangan suami istri (Pasutri) yang nikah siri tersebut akan mengisi dokumen Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk membuktikan kebenarannya sebagai Pasutri.
Dalam penerapan aturan tersebut, pihak Disdukcapil mengaku masih mengalami kesulitan dalam masalah kejujuran masyarakat dalam memberikan keterangan. Sebab kebenaran peritiwa pernikahan tersebut benar terjadi atau tidak.
David menambahkan, jika kedepan setelah melakukan pengisian SPTJM ditemukan kekeliruan akibat ketidak jujuran masyarakat, amaka dokumen kependudukan yang telah diterbitkan bisa dinyatakan tidak sah.
“Dokumen yang telah diterbitkan akibat pernyataan yang tidak benar itu menjadi tidak sah,” tutup David. (Yud/Ded)