TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Adanya regulasi terbaru yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang kedisiplinan Pegawai Negeri. Salah satu poin penting dalam aturan itu, yakni pemberian sanksi tegas berupa pemberhentian pegawai yang mangkir kerja tanpa alasan yang jelas dalam 10 hari kerja.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Berau, Muhammad Said juga mengakui sudah mendapat informasi perihal Peraturan Presiden itu. Namun saat ini pihaknya belum melakukan sosialisi terkait hal tersebut.
“Mengenai informasi itu sdah kami ketahui, dan sesegara mungkin kami akan melakukan sosialisasi, terutama para kepala dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (ODP) Berau, untuk mengetahui peraturan terbaru tersebut,” tutur Muhammad Said beberapa waktu yang lalu.
Didalam PP 94/2021 menggantikan PP 53/2010 sebelumnya tentang kedisiplinan pegawai negeri, menjadi aturan yang lebih ketat. Dimana batasan mangkir bagi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya sampai 10 hari saja hingga akhirnya akan dijatuhi sanksi berat berupa pemecatan.
“Kami pihak BKPP pasti sangat menyambut baik dengan ketegasan pemerintah dalam mengatur tingkat kedisiplinan ASN ini,” terangnya.
Tidak langsung serta-merta akan langsung melakukan pemecatan, tentunya ada prosedur yang menjadi acuan bagi penyelenggara pemerintah daerah dalam menerapkan regulasi PP 94 ini. Dengan melihat setiap detail dan poin-poin yang menyangkut item pelanggarannya, seperti 10 hari kerja amulasi atau 10 hari berturut-turut.
“Pihak kami akan pelajari secara terperinci, serta menyangkut 10 hari meninggalkan tugas itu, karena tidak bisa juga mengabaikan semisal hal pegawai cuti dan izin sakit, memiliki kemungkinan 10 hari itu mangkir tanpa ada keterangan yang jelas, baik izin maupun keterangan sakit,” ungkapnya.
Said menambahkan, selama ini sudah banyak ASN yang telah dipecat. Mulai dari karena terlibat kasus pidana, hingga melanggar disiplin kepegawaian.
“Sejauh ini ASN yang dipecat karena disiplin ada, tetapi melewati prosedur, pelanggaran tidak masuk kerja, meninggalkan tugas, sampai tidak diketahui keberadaannya,” tutupnya.
Oleh karena itu, Said berharap kepada seluruh ASN untuk benar-benar bekerja dengan baik susai dengan tugasnya sebagai abdi negara. (Yud/Ded)