TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Mencuatnya kasus oknum guru SD yang tertangkap oleh pihak yang berwajib mengedarkan narkoba membuat Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) akan menindak tegas Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang kedapatan melakukan tindak pidana yang melanggar hukum.
Kepala BKPP Berau, Muhammad Said mengatakan
terkait dengan oknum PNS yang terkerat kasus mengedarkan narkoba jenis sabu, ia menegaskan, pihak BKPP tidak akan memberikan keringanan dan akan memberikan sanksi tegas yang sesuai dengan kesalahan pelaku.
“Selama ini jika berkaitan dengan narkoba, kami dari BKPP tidak akan memberikan toleransi sama sekali,” tegas Muhammad said, rabu (8/9/21).
Said menjelaskan, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan dari Dinas Pendidikan terkait detail PNS yang tersangkut kasus tersebut. Namun, ia menegaskan akan memberikan sanksi pemberhentian sementara jika PNS yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
“Sanksi pemberhentian sementara diberikan hingga tersangka mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap,” ucapnya.
Said melanjutkan, jika yang bersangkutan nantinya telah menerima putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan, maka BKPP akan memberhentikan PNS tersebut secara tetap.
“Berapapun vonis yang dijatuhkan, jika sudah ada putusan dari pengadilan maka akan langsung diberhentikan,” jelasnya.
Dikatakan Said, selama tahun 2021 kasus ini merupakan kasus penyalahgunaan narkoba pertama yang melibatkan oknum PNS di lingkungan Kabupaten Berau
Said mengaku, sebelumnya memang ada beberapa kasus tindak pidana umum yang dilakukan oleh oknum PNS. Tetapi untuk kasus narkoba, hal ini menjadi yang pertama.
“Sebelumnya ada beberapa tindak pidana umum yang dilakukan, tetapi dapat saya pastikan seluruh kasus telah diproses dan telah diberi hukuman,” tuturnya.
Said mengingatkan kepada seluruh jajaran pegawai pemerintahan Kabupaten Berau agar jangan melakukan hal yang sifatnya melanggar undang-undang. Karena ia menegaskan tidak ada pengecualian bagi pegawai yang melanggar peraturan, terlebih hingga penyalahgunaan narkoba.
“Konsesuensi akhirnya pasti akan kami berhentikan secara tetap,” tutupnya. (Yud/Ded)