TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- GeNose yang biasa kita kenal sebagai alat medis yang digunakan sebagai persyaratan dalam penerbangan karena harganya yang terjangkau dulunya, kini tidak lagi diperguanakan. Hal ini lantaran adanya instruksi dari pemerintah yang mewajibkan untuk menggunakan Reserve Transcription Chain Reaction (RT-PCR) ketika ingin melakukan perjalanan melalui udara.
Hal tersebut dipertegas oleh Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan (Dinkes) Berau, Garna Sudarsono, Jumat (20/08/21).
Dirinya mengatakan, bukan berarti genose akan sama sekali tidak dipergunakan, Namun sesuai dengan Surat Edaran (SE) dari Kementrian Dalam Negeri Nomor 62 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi covid-19.
Masyarakat perjalanaan udara pada wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4 dari dan ke wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali harus menunjukan hasil tes negatif PCR.
“Karena memang kondisi saat ini yang sedang PPKM, selain itu kan juga wajib telah menerima vaksin minimal dosis pertama,” jelas Garna.
Garna menambahkan, kemungkinan kedepannya pemerintah akan melakukan evaluasi jika Covid-19 di Indonesia sudah mereda, apakah Genose dapat dipergunakan kembali atau tidak.
“Pemerintah kan sudah menetapkan syarat perjalanan harus menunjukan bukti negatif tes PCR, sehingga tidak berlaku jika menggunakan Genose, antigen pun sekarang tidak bisa digunakan untuk perjalanan udara,” lanjut Garna.
Jika kondisi sudah normal, maupun sudah tidak banyak yang terpapar Covid-19 dan pemerintah ingin melakukan tracking untuk mengetahui kondisi sesorang, bukan tidak mungkin alat Genose dipergunakan kembali. (Yud/Ded)
Ilustrasi foto by http://cnbcindonesia.com