TANJUNG REDEB, PORTALBERAU –Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau akan menindak tegas pelaku korupsi yang merugikan negara. Apapun bentuknya baik bantuan dari pemerintah, dana desa atau pun anggaran dana desa yang merupakan komponen pembangunan daerah harus tepat sasaran dan dimanfaatkan secara maksimal.
Kepala Kajari Berau, Nislianudin menegaskan, semua orang sama dimata hukum. Termasuk mengenai aspek penegakan hukum terhadap korupsi tidak dikategorikan berdasarkan besar kecilnya nilai rupiah yang dikorupsi. Semua tindakan pelanggaran hukum yang merugikan negara adalah salah dan melanggar hukum.
Hanya saja ada pertimbangan dari jumlah hukuman yang mempengaruhi penanganan kasus korupsi kategori kecil atau nilai kerugian negara yang kecil.
“Kita tidak bisa melihat besar kecilnya nilai korupsi, hanya ada pertimbangan, misalnya korupsinya 100 juta biaya perkaranya 200 juta,” jelas Nislianudin.
Azas manfaat dari penegakan hukum dikatakan Kajari harus tetap menjadi prioritas. Dimana manfaat penegakan hukum selain memberikan rasa keadilan juga memberikan manfaat yang banyak.
Dalam kasus korupsi skala kecil ini azas manfaat tersebut tidak ada, namun penegakan hukum wajib tetap jalan. Solusi dari persoalan ini diterangkan bahwa Kejaksaan juga memiliki kerjasama dengan pihak lain seperti Inspektorat yang disebut Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIK).
Inspektorat dalam hal ini merupakan bagian dari pemerintah daerah yang memang memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan pengelolaan keuangan.
“Jadi kalau kita temukan kasus seperti korupsi kecil tapi biaya penanganannya lebih besar, dengan pertimbangan itu tadi maka penindakannya ya di inspektorat,” tambah Nislianudin.
Jika dalam proses penyidikan ditemukan penyimpangan mekanisme atau administrasi yang mengakibatkan kerugian negara, maka wajib mengembalikan sesuai nilai kerugian. Akan tetapi tidak menutup kemungkinan Kejaksaan juga akan turun tangan menangani kasus penyelewengan keuangan negara baik dilakukan instansi pemerintah seperti dinas maupun aparat pemerintahan kampung.
“Saat ini terus berjalan kerjasama Kejaksaan dengan pemerintah daerah, pada upaya pencegahan,” tutup Nislianudin. (Yud/Ded)