• Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
Minggu, Agustus 31, 2025
  • Login
Portal Berau
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Portal Berau
No Result
View All Result

Tangkap atau Pelihara Satwa Langka, Siap-Siap Kena Pidana 5 Tahun Penjara…!!!

admin by admin
9 Agustus 2021
in Lingkungan
0
Tangkap atau Pelihara Satwa Langka, Siap-Siap Kena Pidana 5 Tahun Penjara…!!!

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, bahwa masyarakat tidak diperbolehkan memelihara atau menangkap satwa langka.

Oleh sebab itu, Kepala Seksi Wilayah Konservasi I, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Berau, Dheny Mardiono mengimbau masyarakat agar bisa memahami aturan ini.

Dheny mengatakan jika larangan mengenai pemeliharaan satwa liar dan dilindungi ini, tidak hanya diatur dalam UU Nomor 5 tahun 1990. Melainkan juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan Dan Satwa.

“Memelihara hewan langka tanpa izin itu sangat dilarang keras. Ancaman pidananya bisa lima tahun dan denda hingga Rp 100 juta,” Ungkapnya.

Saat ini, dirinya mengatakan, masih banyak satwa langka dan dilindungi yang berkeliaran bebas di sekitar permukiman masyarakat. Karena itu, peringatan untuk tidak menangkap dan memelihara satwa langka ini, sudah sering disosialisasikan pihak BKSDA Kaltim.

Kalau pun menemukannya, Dheny menyarankan untuk segera melapor kepada pihaknya. “Jangan ditangkap lalu dipelihara. Apalagi kalau sampai diperjualbelikan,” ujarnya.

Beberapa satwa langka yang ada di Berau saat ini, disebutnya mulai dari orang utan, penyu hingga harimau dahan.

“Kami rutin melakukan edukasi kepada masyarakat. Bahkan, beberapa masyarakat yang sebelumnya ada memelihara satwa langka, secara sukarela menyerahkannya ke BKSDA,” pungkasnya. (Ded)

Previous Post

Pemuda Gelar Aksi, Ketua DPRD Mediasikan dengan Disnaker…!!!

Next Post

Pemkab Ikuti Rapat Virtual Evaluasi PPKM, Bahas Pembentukan Isoman Terpusat di Kecamatan

admin

admin

Next Post
Pemkab Ikuti Rapat Virtual Evaluasi PPKM, Bahas Pembentukan Isoman Terpusat di Kecamatan

Pemkab Ikuti Rapat Virtual Evaluasi PPKM, Bahas Pembentukan Isoman Terpusat di Kecamatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pengurus Afkab Berau Dilantik, Siapkan Pembinaan Usia Dini Melalui Liga Pelajar

Pengurus Afkab Berau Dilantik, Siapkan Pembinaan Usia Dini Melalui Liga Pelajar

by admin
31 Agustus 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Kongres Luar Biasa (KLB) sekaligus Pelantikan Pengurus Asosiasi Futsal Kabupaten (Afkab) Berau dilaksanakan pada Sabtu (30/8/25) di...

Serap Aspirasi Masyarakat di Pesisir, Sutami Siap Perjuangkan

Serap Aspirasi Masyarakat di Pesisir, Sutami Siap Perjuangkan

by admin
30 Agustus 2025
0

BATU PUTIH, PORTALBERAU– Anggota DPRD Kabupaten Berau, Sutami, kembali menyerap aspirasi masyarakat dalam agenda Reses II Tahun Anggaran 2025. Kali...

Job Fair 2025 Sediakan 800 Lowongan Kerja dari 35 Perusahaan

Job Fair 2025 Sediakan 800 Lowongan Kerja dari 35 Perusahaan

by admin
30 Agustus 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Pemkab Berau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) kembali menggelar Job Fair Tahun 2025, Sabtu (30/8/25)....

Wabup Gamalis Sebut Panen Tanam Kedua Serap 700 Ton Gabah dari Kampung Buyung-buyung

Wabup Gamalis Sebut Panen Tanam Kedua Serap 700 Ton Gabah dari Kampung Buyung-buyung

by admin
30 Agustus 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Wakil Bupati Berau, Gamalis, mengungkapkan perkembangan menggembirakan dari sektor pertanian di Bumi Batiwakkal. Ia menyebut, hasil panen...

Portal Berau

© 2022 Portal Berau

Navigate Site

  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
  • Lainnya
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 Portal Berau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In