• Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
6MarGMT+0700
  • Login
Portal Berau
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Portal Berau
No Result
View All Result

Tangkap atau Pelihara Satwa Langka, Siap-Siap Kena Pidana 5 Tahun Penjara…!!!

admin by admin
in Lingkungan
0
Tangkap atau Pelihara Satwa Langka, Siap-Siap Kena Pidana 5 Tahun Penjara…!!!

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, bahwa masyarakat tidak diperbolehkan memelihara atau menangkap satwa langka.

Oleh sebab itu, Kepala Seksi Wilayah Konservasi I, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Berau, Dheny Mardiono mengimbau masyarakat agar bisa memahami aturan ini.

Dheny mengatakan jika larangan mengenai pemeliharaan satwa liar dan dilindungi ini, tidak hanya diatur dalam UU Nomor 5 tahun 1990. Melainkan juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan Dan Satwa.

“Memelihara hewan langka tanpa izin itu sangat dilarang keras. Ancaman pidananya bisa lima tahun dan denda hingga Rp 100 juta,” Ungkapnya.

Saat ini, dirinya mengatakan, masih banyak satwa langka dan dilindungi yang berkeliaran bebas di sekitar permukiman masyarakat. Karena itu, peringatan untuk tidak menangkap dan memelihara satwa langka ini, sudah sering disosialisasikan pihak BKSDA Kaltim.

Kalau pun menemukannya, Dheny menyarankan untuk segera melapor kepada pihaknya. “Jangan ditangkap lalu dipelihara. Apalagi kalau sampai diperjualbelikan,” ujarnya.

Beberapa satwa langka yang ada di Berau saat ini, disebutnya mulai dari orang utan, penyu hingga harimau dahan.

“Kami rutin melakukan edukasi kepada masyarakat. Bahkan, beberapa masyarakat yang sebelumnya ada memelihara satwa langka, secara sukarela menyerahkannya ke BKSDA,” pungkasnya. (Ded)

Previous Post

Pemuda Gelar Aksi, Ketua DPRD Mediasikan dengan Disnaker…!!!

Next Post

Pemkab Ikuti Rapat Virtual Evaluasi PPKM, Bahas Pembentukan Isoman Terpusat di Kecamatan

admin

admin

Next Post
Pemkab Ikuti Rapat Virtual Evaluasi PPKM, Bahas Pembentukan Isoman Terpusat di Kecamatan

Pemkab Ikuti Rapat Virtual Evaluasi PPKM, Bahas Pembentukan Isoman Terpusat di Kecamatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tiga Pangkalan Ojol Disambangi, Bupati Berau Berbagi 119 Paket Sahur dan Sembako Lebaran

Tiga Pangkalan Ojol Disambangi, Bupati Berau Berbagi 119 Paket Sahur dan Sembako Lebaran

by admin
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Pemerintah Kabupaten Berau kembali menggelar kegiatan Sahur On The Road dengan menyasar para pengemudi ojek online...

Kejari Berau Rampungkan Berkas Kasus Pelecehan Anak, Tersangka AS Sudah P21

Kejari Berau Rampungkan Berkas Kasus Pelecehan Anak, Tersangka AS Sudah P21

by admin
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Penanganan perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang melibatkan tersangka AS (25) memasuki tahap...

Berau Perketat Kewaspadaan Campak, Sambaliung Jadi Wilayah Pemantauan Utama

Berau Perketat Kewaspadaan Campak, Sambaliung Jadi Wilayah Pemantauan Utama

by admin
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penyebaran penyakit campak yang mulai muncul di sejumlah...

Pemkab Berau Isi Jabatan Struktural Disdamkar, Perkuat Layanan Penanganan Kebakaran

Pemkab Berau Isi Jabatan Struktural Disdamkar, Perkuat Layanan Penanganan Kebakaran

by admin
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Pemkab Berau mulai memperkuat kelembagaan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkar) dengan mengisi sejumlah jabatan struktural di...

Portal Berau

© 2022 Portal Berau

Navigate Site

  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
  • Lainnya
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 Portal Berau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In