• Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
6FebGMT+0700
  • Login
Portal Berau
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Portal Berau
No Result
View All Result

Lebih Tinggi Dari Tuntutan, Pelaku Pembacokan Divonis 9 Tahun Penjara

admin by admin
in Kriminal
0
Lebih Tinggi Dari Tuntutan, Pelaku Pembacokan Divonis 9 Tahun Penjara

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Dituntut 6 Tahun kurungan penjara, Terpidana kasus pembacokan yang dilakukan Akmal terhadap rekannya hingga tewas divonis lebih tinggi dari tuntutan, yakni 9 tahun kurungan penjara.

Vonis putusan tersaebut dianggap dilinai sudah sesuai dengan tuntuitan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sehingga Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb memutuskan 9 tahun pidana penjara terhjadap Akmal.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Berau, Danang Loksono Wibowo mengatakan jika perkara ini sudah Inkrah karena pihak terdakwa juga menerima putusan hakim sehingga JPU tidak perlu mengajukan upaya hukum kembali.

“Perkara ini sudah Inkrah dan tak perlu ada upaya hukum lagi,” ungkapnya.

Danang menerangkan, terpidana Akmal dijatuhi hukuman pidana penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain, sesuai Pasal 338 KUHP sebagaimana dalam dakwaan jaksa.

“Terpidana Akmal ditahan di Rutan Klas IIB Tanjung Redeb,” katanya.

Sebelum perkara ini dilimpahkan ke meja hijau, Akmal ditangkap jajaran pihak kepolisian pada 17 Februari 2021 di Kecamatan Segah, lantaran membacok rekannya sendiri berinisial Al (25) hingga tewas. Awal mulanya adalah persoalan utang-piutang.

Karena sudah lama ditagih namun tidak dilunasi, maka korban memarahi tersangka. Akibat emosi memuncak dan dipengaruhi minuman alkohol, maka tersangka mengeluarkan parang dan spontan membacok korban hingga tewas.

Kemudian, setelah kurang lebih dua pekan penangkapan terhadap Akmal, Satreskrim Polres Berau, menggelar reka adegan atau rekonstruksi pada 8 Maret 2021 di halaman Mapolres Berau. Dalam rekonstruksi tersebut, ada 10 adegan diperagakan oleh terpidana Akmal.

“Mulai dari penagihan utang hingga dilakukannya pembacokan kepada korban yang tak lain rekannya sendiri. (Ded)

Previous Post

Rakor Penanganan Covid-19 Dengan Gubernur, Ini yang Disampaikan Bupati Berau…!!!

Next Post

Si Jago Merah “Ngamuk” di Jalan Pulau Panjang

admin

admin

Next Post
Si Jago Merah “Ngamuk” di Jalan Pulau Panjang

Si Jago Merah "Ngamuk" di Jalan Pulau Panjang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Final Dramatis! Timnas Futsal Indonesia Tumbang dari Iran Lewat Adu Penalti 4-5

Final Dramatis! Timnas Futsal Indonesia Tumbang dari Iran Lewat Adu Penalti 4-5

by admin
0

‎PORTALBERAU – Timnas Futsal Indonesia harus mengakui keunggulan Iran pada laga final AFC Futsal 2026 di Indonesia Arena, Jakarta, Sabtu...

PLTS Tak Lagi Mampu, Kampung Teluk Sumbang Suarakan Krisis Listrik di Musrenbang Biduk-biduk

PLTS Tak Lagi Mampu, Kampung Teluk Sumbang Suarakan Krisis Listrik di Musrenbang Biduk-biduk

by admin
0

BIDUK-BIDUK, PORTALBERAU - Keterbatasan pasokan listrik kembali menjadi sorotan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Biduk-biduk yang digelar pada (5/2/26)...

Teluk Bayur Ajukan 525 Usulan dalam Musrenbang, Jalan dan Drainase yang Terbanyak

Teluk Bayur Ajukan 525 Usulan dalam Musrenbang, Jalan dan Drainase yang Terbanyak

by admin
0

TELUK BAYUR, PORTALBERAU - Kecamatan Teluk Bayur mengajukan 525 usulan program pembangunan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Tahun 2026...

Gamalis Terpilih Jadi Formatur DPW PPP Kaltim pada Muswil X

Gamalis Terpilih Jadi Formatur DPW PPP Kaltim pada Muswil X

by admin
0

SAMARINDA, PORTALBERAU – Musyawarah Wilayah (Muswil) X Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kalimantan Timur yang dibuka pada Rabu (4/2/26) resmi menetapkan...

Portal Berau

© 2022 Portal Berau

Navigate Site

  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
  • Lainnya
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 Portal Berau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In