TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– DPRD Berau, terus melakukan evaluasi kinerja sejumlah perusahaan plat merah maupun perseroan yang dilakukan. Salah satunya penanaman modal pada pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Lati yakni perusahaan PT Indo Pusaka Berau (IPB), Selasa (15/6) kemarin digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang jajaran. Dewan ingin mengetahui sumbangsih perusahaan ini terhadap PAD Daerah.
“Jangan sampai pemerintah daerah mengucurkan anggaran untuk saham atau penyertaan modal tetapi tidak jelas hasilnya apa,’ ungkap ketua DPRD Berau, Madri Pani.
Sejumlah pertanyaan dilontarkan anggota DPRD Berau seperti disampaikan Subroto.
“DPRD juga perlu mengetahui mengenai berapa sumbangan pendapatan asli daerah atau PAD dari IPB ii kepada pemkab Berau,”tanya politisi Golkar ini.
Hal senada juga disampaikan anggota anggota dari Fraksi Gerinda, M Ichsan Rapi.
“Kami perlu mengetahi semua potensi yang ada sehingga dalam rapat ini kami ingin mengetahui seberapa potensi yang bisa digali dari Perusda atau perseroan yang dimiliki untuk menunjang pemasukan PAD kita, seperti laporan keuangan,masukan PAD apakah untung atau rugi,’ ujarnya.
Sebab berdasarkan laporan diterima, PT IPB sempat mengalami kerugian sehingga tidak ada deviden yang disetorkan kepada kas daerah pada tahun 2018 lalu.
Selain itu juga ingin diketahui berapa porsi kepemilikan saham yang ada di PT IPB sampai saat ini. Sebab perlu diketahui jelas siapa yang mewakili pemerintahan di dalam tubuh perusahaan penyuplai listrik bagi PLN di Berau ini.
menjalankan fungsi pengawasan yang melekat pada legislatif, DPRD Berau meminta semua laporan dan keterangan mengenai perihal PT IPB yang didalamnya terdapat puluhan miliar penyertaan modal dari Pemkab Berau.
Sebagaimana diketahui, Pemkab Berau memiliki saham di IPB sebagai investasi dengan nilai puluhan miliar.
Seperti diungkapkan ketua Komisi I DPRD Berau, Fery Kombong, ada laporan sajian data untuk laba rugi kemudian dividen, 2018 tercatat 14 miliar.
“Apakah operasional sangat besar sehingga rugi sangat besar,kemudian kami juga ingin ingin paparan sebab ada niat dari Pemda untuk membeli saham PT PJB sehingga pemda bisa menjadi pemegang saham mayoritas.
Direktur utama PT IPB, Najemudin dalam paparannya mengakui sempat ada kerugian di pihaknya pada tahun 2018. Namun kerugian dimaksud bukan kerugian operasional melainkan karena gagal proyek untuk satu boiler pembangkit yang gagal dibangun.
“Jadi bukan operasional tetapi gagal proyek boiler, kita sdh dengarkan kemarin yg bersangkutan sudah masuk penjara,pidana hukum jadi kerugian 14 miliar lebih nilai kontrak boiler sehingga kita rugi dan tidak ada deviden yang diberikan kepada kas pemerintah daerah demikian juga dengan pemegang saham lainnya seperti indonesia power dan Pusaka jaya baru,” jelasnya.
Najamudin juga memaparkan rincian saham di IPB. Disebutkan Pemkab Berau memiliki 49 persen saham atau nominal Rp 65 miliar lebih, Indonesia Power 47 persen nominal Rp 61 miliar lebih kemudian PJB 4 persen.
“Kemudian untuk Pemda sendiri yang bertanda tangan pada kebijakan adalah bupati yang menjabat, tetapi komisarisnya bupati menunjuk yang ada di pemda,baru saja diangkat pada Januari lalu yakni pak Kamarudin, merupakan Kabag Ekonomi pemkab Berau,” jelasnya.
Mengenai Deviden atau sumbangan penghasilan bagi PAD daerah dijelaskan mengalami turun naik setiap tahunnya mulai tahun 2016 lalu, dan mengalami kerugian pada 2018 akibat gagal proyek investasi penambahan boiler baru.