TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Makmur HAPK kembali melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor 5/2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Sosperda yang dilaksanakan di Kecsmatan Gunung Tabur Sabtu (5/6) pagi tadi.
Seperti biasa, Sosialisasi Perda (Sosper) ini Makmur didampingi oleh narasumber Zulkifli Ashari dan kali ini Camat Gunung Tabur, Anang Saprani, Lurah Gunung Tabur Lutfi Hidayat beserta puluhan masyarakat.
Ditemui Usai Sosper, Makmur mengatakan sosialisasi ini sudah sering dilakukan di beberapa kampung di Berau. Dia mengatakan manfaat sosialisasi ini agar masyarakat bisa memahami adanya hukum yang sifatnya untuk membela masyarakat.
“Manfaat dari sosialisasi ini yakni salah satunya memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang hukum. Karena saat ini banyak masyarakat yang buta akan hukum,” katanya.
Menurutnya, melalui sosialisasi ini, masyarakat bisa mengetahui haknya untuk mendapatkan bantuan hukum. Artinya, pemerintah sudah memfasilitasi masyarakat yang tidak mampu untuk mendapat bantuan hukum.
“Jadi kita ada perda untuk membantu masyarakat jika bersentuhan dengan hukum. Yang mana saat ini banyak yang tidak mengetahui hal tersebut. Karena itu kami sosialisasikan guna membuka pengetahuan masyarakat, khususnya di kampung-kampung,” jelas Makmur.
Karena tidak bisa dipungkiri bahwa sejauh ini banyak masyarakat yang tidak paham tentang hukum. Dan yang dikhawatirkan adalah ada oknum yang bisa menakut-nakuti masyarakat ke ranah hukum.
“Karena bicara hukum pasti masyarakat yang tidak paham takut, maka dari itu kami gencarkan untuk menjelaskan tentang hukum,” jelasnya.
Seperti persoalan penguasaan lahan yang bersentuhan dengan hukum. Karena itu, masyarakat tidak mampu yang berurusan dengan hukum bisa mendatangi bagian hukum di kabupaten/kota masing-masing untuk mendapat penjelasan mengenai bantuan hukum ini.
“Jika terjadi sesuatu yang bersentuhan dengan hukum, bisa mendatangi bagian hukum masing-masing daerah. Karena sudah disediakan anggarannya,” jelasnya.
“Selama ini mungkin banyak yang tidak tahu dengan adanya perda tersebut. Karena itu kita sosialisasikan supaya masyarakat tidak ragu lagi,” pungkasnya.
Usai menerangi tentang Perda Nomor 5/2019 ada beberapa pertanyaan dari perwakilan masyarakat yang mempertanyakan tentang adanya perda itu. Seperti yang dikatakan Suardi Sabran yang bertanya dari mana munculnya anggaran untuk perda tersebut apakah dari Pemeritah Kabupaten (Pemkab) atau Pemerintah Provinsi?
Makmur menjelaskan bahwa untuk kegiatan ini DPRD hanya sebatas memberikan pemaham bahwa ada perda yang melindungi masyarakat. Pasalnya, sejauh ini banyak dari masyarakat yang tidak mampu tersandung dengan kasus perdata atau terkait dengan luas tanah.
“Disini kita hanya sosualisasikan bahwa setia Kabupaten/kota di Kaltim harus bisa melundungi masyarakat yang buta akan humum dan tidak paham dengan alur hukum melalui perda yang sudah kami sosialisasikan,” kata dia.
Sementara itu, Zulkifli Ashari, selaku narasumber yang mendampingi Ketua DPRD Kaltim, mengatakan melakukan sosialisasi ini memberikan pemahaman tentang Perda Nomor 5/2019 sebagai pedoman hukum untuk warga.
“Kita bisa memberikan pengetahuan secara langsung kepada masyarakat. Semoga mereka bisa memahami apa yang sudah kita berikan. Intinya Perda Nomor 5/2019 ini untuk membantu masyarakat,” jelasnya.
Terkait dengan anggaran untuk Kabupaten Berau sudah ada yakni dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan di Berau itu sudah ada. Sehingga ada masyarakat yang ingin sosialisasi tentang hukum bisa mendatangi bagian hukum Pemkab Berau. (*)