TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Jajaran Sat Reskoba Polres Berau berhasil membekuk 4 pelaku pemilik barang haram jenis sabu di 2 tempat berbeda. Pada Sabtu 24 April 2021 sekitat pukul 02.00 Wita polisi berhasil meringkus 2 pelaku berinisial Zu (27) dan Ka (37) warga Kabupaten Bulungan, dari kedua pelaku polisi mengamankan barang bukti 4 poket besar sabu dengan berat 188,56 Gram serta sejumlah barang bukti lain.
Dari hasil pengembangan, pada selasa 27 April 2021 sekitar pukul 03.30 Wita dan 04.00 Wita polisi kembali berhasil meringkus 2 pelaku lain berinisial Ad (25) warga Kecamatan Talisayan dan Ju (30) warga Kecamatan Biatan.
Dari Ad polisi berhasil mengamankan barang bukti 3 poket besar narkotika jenis sabu dengan berat 146,87. Sementara dari tersangka Ju polisi menyita 11 poket sabu dengan berat 536,35 Gram. Total keseluruhan barang buktindari 4 pelaku yakni 871,78 Gram.
Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo didampingi Kasat Res Narkoba, IPTU Suwarno dan Paur Humas, IPTU Suradi mengatakan jika pengungkapan ini berawal pada Jumat 23 April 2021 sekitar pukul 14.00 Wita, petugas kepolisian Sat Resnarkoba Polres Berau mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Poros Berau-Bulungan KM 51 Kecamatan Gunung Tabur sering dijadikan transaksi gelap Narkotika atau tempat jual beli Narkoba jenis sabu.
“Kemudian personel Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan tepatnya di warung makan sebelah kiri jalan sebelum gapura perbatasan Berau – Bulungan dan pada hari Sabtu tanggal 24 April 2021 pukul 02.00 Wita, anggota satresnarkoba mencurigai seseorang yang duduk di depan warung makan, tidak lama kemudian 1 (satu) unit truk singgah di sekitar warung makan dan orang tersebut mendatangi seseorang yang baru turun dari truk tersebut,” ungkapnya dalam pers rilis.
Lanjut Kapolres, karena curiga anggota tim Sat Resnarkoba mendekati truk tersebut tiba-tiba 1 orang terangka berinisial ZU yang turun dari truck langsung berusaha melarikan namun langsung bisa ditangkap, sementara seseorang yang diduga sebagai menerima sabu lari masuk dalam hutan.
“Selanjutnya ketika dilakukan penggeledahan di Truck tersebut dan ditemukan barang bukti yang diduga berupa Shabu sebanyak 4 poket besar, keempat poket besar sabu tersebut dibawa oleh ZU bersama KA, kemudian Barang Bukti dan tersangka dibawa Ke mako Polres Berau guna proses penyidikan,” ujarnya.
Lebih lanjut, dikatakannya, setelah dilakukan pengembangan kasus sebelumnya, dari ZU dan KA di dapat informasi bahwa akan ada transaksi narkoba di Kecamatan Sambaliung. Dari informasi yang berhasil dihimpun, pada Selasa, 27 April 2021 sekitar pukul 02.00 Wita, personil Satresbarkoba melakukan pemantauan disekitar lokasi di simpang 3 Jalan Raja Alam 1 Sambaliung Kab Berau.
“Kemudian, sekitar pukul 03.30 Wita, datang 2 orang berboncengan dengan menggunakan 1 unit R2 yang berhenti di persimpangan jalan Raja Alam tepatnya di depan Ponpes Al-Kholil, saat didatangi orang tersebut metarikan diri, sehingga terjadi kejar mengejar dan berhasil mengamankan AD (25),” terangnya.
Pada saat dilakukan penggeledahan di saku atau kantong celana bagian depan ditemukan bungkusan plastik kresek warna hitam, setelah dibuka ditemukan 3 bungkus poket besar yang diduga Sabu Dan dari keterangannya Sabu-Sabu tersebut diakuin didapat dari JU (30) yang berada di Tempat Pelelangan ikan (TPI) Sambaliung. Kemudian Barang Bukti dan tersangka dibawa Ke mako Polres Berau guna proses penyidikan.
Dari informasi yang diberikan AD Tim melakukan pengejaran terhadap JU. Setelah sampaindi TPI Sambaliung, petugas Kepolisian segera mengamankan JU, Setelah Itu tim nelakukan penangkapan dan dengeledahan. Alhasil polisi mengamankan 6 poket besar narkotika Golongan 1 Jenis Saabu Di Dalam Tas Loreng Milik JU.
“Tak hanya itu, Petugas juga berhasil mengamankan 5 poket besar narkotika golongan 1 jenis sabu yang disimpan di atas kotak penyimpanan barang yang dibungkus kresek hitam. Dan Pada Saat Di Introgasi Saudara JU mengakui bahwa narkotika jenis Sabu tersebut didapat dari saudara ARJUN yang masih (DPO). Kemudian setelah dilakukan penggeledahan Dan penangkapan tersebut pelaku dan barang bukti di bawa di mako polres berau untuk proses lebih lanjut,” terangnya.
Akibat berbuatan mereka, para pelaku terancam pasal dan ancaman hukuman Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Diancam dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun Serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)