TANJUNG REDDEB, PORTALBERAU– Ketua Komisi I DPRD Berau, Peri Kombong, mengingatkan kepada seluruh perusahaan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan minimal H-7 dari Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Dikatakan Peri, hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Saya kira harus dipatuhi dan dalam SE mentri juga sudah dijelaskan secara detail jadi tidak akan ada lagi multitafsir dalam hal pembayaran THR ini. Sementara untuk pengawasannya ada pada OPD teknis yaitu pada Disnakertrans. Nantinya kami akan meminta laporan dari Disnakertrans terkait realisasi dari semua perusahaan yang telah menyelesaikan pembayaran THR yang paling lambat pelaksanaannya H-7,” ujarnya, Senin (19/4/2021).
Ada pun perusahaan yang masih tetap tidak mau membayar THR atau membayar THR kurang dari ketetapan yang telah ditentukan tanpa ada kesepakatan dengan buruh, lanjut Peri, maka kewajiban daerah yang akan melaporkan ke kementrian tenaga kerja.
“Dan dalam SE juga dijelaskan bahwa semua buruh yang telah mempunyai masa bekerja sebulan berturut-turut wajib mendapat THR. Artinya harian lepas pun wajib menerima THR. Hal ini wajib kami monitor, karena dalam SE juga pemerintah daerah wajib untuk mengambil langkah-langkah apabila ada perusahaan yang menyatakan tidak mampu membayar THR secara penuh sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelasnya.
Peri pun menyebut pihaknya sangat menyambut baik terkait SE tersebut, sebab didalamya pemerintah daerah diberi kewenangan untuk memonitor serta memfasilitasi jika ada masalah terkait pembayaran THR, bahkan melaporkan hasil pelaksaan THR ke kementerian.
“Jadi kami berharap tidak ada lagi perusahaan yang menahan THR karyawan seperti tahun-tahun yang lalu, karena pasti kita kejar. Dan perlu diingat bahwa THR untuk semua buruh, bukan hanya seperti mindset kita bahwa buruh itu hanya ada di tambang dan perkebunan, tapi semua perusahaan yang bergerak dalam usaha apapun wajib membayarkan THR kepada karyawannya,” pungkasnya. (Tim)