TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan direktur PT Sentosa Kalimantan Jaya (SKJ) kembali dibatalkan. Pembatalan ini dilakukan Wakil Ketua II DPRD Berau, Ahmad Rifai, dikarenakan dari pihak PT SKJ yang kembali mangkir memenuhi undangan dari DPRD Berau.
Dikatakan Rifai, ketidakhadiran direktur dari PT SKJ tersebut merupakan yang kesekian kalinya terkait masalah ketenagakerjaan di perusahaan perkebunan sawit tersebut.
Bahkan, Rifai berencana untuk memanggil paksa direktur PT SKJ jika sekali lagi tidak memenuhi undangan RDP dari DPRD Berau.
“Kita akan jadwalkan sekali lagi, kalau tidak juga datang, maka kami akan memanggil dengan paksa. Karena kita sangat mengharapkan ada kejelasan dari pemegang kekuasaan di perusahaan itu langsung,” ucapnya, usai Rapat Gabungan Komisi, Senin (12/4/2021) lalu.
Lanjut Rifai, Direktur PT SKJ sengaja mengabaikan panggilan DPRD Berau dengan berbagai alasan. Dalam rapat tersebut, justru yang hadir hanya kuasa hukum PT SKJ, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, dan Dinas Perhubungan Berau.
“Banyak persoalan yang harus diselesaikan dengan PT SKJ ini, yakni ketenagakerjaan yang merupakan aduan dari karyawannya, diantaranya tentang status tenaga kerja dan pengusiran tenaga kerja dari mes perusahaan. Selain itu, ada juga permasalahan lingkungan, dan penolakan dari perusahaan saat Komisi I DPRD Berau melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke area perusahaan yang beroperasi di Kampung Tanjung Batu Kecamatan Pulau Derawan pada 12 Maret 2021 lalu,” jelasnya.
Rifai pun menilai penolakan PT SKJ terhadap Komisi I DPRD Berau saat akan melakukan sidak saat itu juga termasuk pelecehan terhadap lembaga.
“Nanti di pemanggilan selanjutnya akan kita minta penjelasannya dari PT SKJ, kenapa kita ditolak saat mau melakukan sidak, ada apa?,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum PT SKJ, Antoni Sianipar, yang hadir dalam rapat, mengaku kecewa dengan dibatalkannya PP rapat tersebut. Sebab katanya, Direktur PT SKJ saat ini sedang berada di Surabaya dalam kondisi kurang sehat.
“Saya bawa surat kuasa, itu artinya wewenang penuh ada pada kami. Kuasa hukum ataupun direktur yang langsung hadir, saya rasa tidak ada bedanya. Karena kami juga sudah memegang data untuk berbicara. Seandainya diberikan kesempatan. Dan kalaupun DPRD Berau mau menjemput paksa direktur PT SKJ, silahkan saja, namun ini bukan tindak pidana, yang mana melainkan hanya untuk menghadiri pemanggilan RDP,” tandasnya. (Tim)