TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Berau Junaidi menegaskan perusahaan yang ada di Bumi Batiwakkal berkewajiban membayarkan tunjangan hari raya (THR) untuk setiap karyawan mereka. Minggu (11/4/2021).
Terkait regulasi THR sendiri lanjut Junaidi pihaknya masih menunggu surat resmi dari pemerintah, meski demikian dirinya mengaku telah banyak membaca terkait regulasi THR di media.
“Seperti sebelumnya, setelah ada surat dari Kementerian kemudian gubernur, THR itu harus dibayar tepat waktu sesuai dengan kewajiban masing-masing perusahan dan jangan ditunda-tunda,” jelas Junaidi ke
“Kalau pun ada pengurangan biasanya ada aturannya, ataupun ditunda atau dicicil itu memiliki aturan sendiri, jadi ada persentase atau hintung-hitungannya,” pungkasnya.
Selain itu, kata Kadisnakertrans Berau itu, pemberian THR bakal diawasi oleh dewan pengawas dari provinsi, termasuk aturan terkait perusahaan yang ingin menunda pembayaran THR ataupun mencicil.
“Sesuai aturan itu diperbolehkan sesuai kemampuan perusahaan tetapi pada intinya perusahaan harus membayar apa yang menjadi kewajiban mereka,” tegasnya.
Saat ditanya terkait sanksi bagi perusahaan yang tak membayar THR untuk karyawannya, Junaidi menegaskan hal itu berada di kewenangan pengawas.
“Terkait sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya itu menjadi kewenangan pengawas. Namun belajar dari pengalaman perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya itu biasa diberi sanksi,” tuturnya.
“Alhamdulillah kita di Berau hampir semua perusahaan nemenuhi kewajibannya namun hanya beberapa yang kami terima laporan belum membayar tapi itu ada aturan,” tutupnya (*)