TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Polres Berau menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia di Kampung Punan Malinau, Kecamatan Segah, pada 16 Februari 2021 lalu. Rekonstruksi dilakukan di Mapolres Berau, Senin (8/3/2021).
Kasatreskim Polres Berau, AKP Ferry Putra Samodra melalui Kanit Resum, IPDA Dito Nugraha menuturkan, ada 10 adegan yang diperagakan oleh AM (24). Semua adegan yang diperagakan sesuai dengan apa yang disebutkan dalam kronologis kejadian.
“Sebagaimana diketahui, korban AS (25) mempunyai utang sebesar Rp 800 ribu kepada pelaku. Merasa sudah lama ditagih tapi tak kunjung dilunasi, si korban malah memarahi tersangka,” ungkap Dito saat ditemui awak media usai rekonstruksi.
Tersangka semakin kesal usai korban mengajaknya untuk minum-minuman keras. Padahal AM sudah mengingatkan agar jangan mengajak adiknya untuk menenggak minuman beralkohol itu.
“Saat diperingatkan tersangka, korban malah menanggapi dengan menantang AM berkelahi. Disitu pelaku semakin merasa kesal,” ungkapnya.
Tak hanya sampai disitu, AS yang saat itu merasa tersinggung, langsung pergi untuk mengambil parang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AS juga sempat melemparkan parang yang dibawanya ke arah AM. Korban mengajak dirinya berduel. Tak terima dengan kelakuan korban, AM yang saat itu berada di kamar mandornya, masuk ke dalam dan mengambil parang.
“Ada aksi pasti ada reaksi. Nah ini yang terjadi kepada mereka,” katanya.
Setelah mengambil parangnya, AM langsung menyerang AS secara membabi buta. IL (25) yang juga berada ditempat itu, berupaya untuk melerai perkelahian itu.
Nahas, IL pun tak luput dari amukan AM yang sudah terlampau emosi. IL pun akhirnya terkena tebasan parang dari pelaku.
“IL mengalami luka sobek di punggungnya,” ungkapnya.
Sementara, AS harus tewas bersimbah darah dengan beberapa luka bacokan dari pelaku. Mulai dari kaki, dada, tangan hingga kepala.
Dito menyebut, pembunuhan itu terjadi secara spontan. Pelaku sebenarnya tidak ada niat ingin membunuh korban.
AM terancam Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman pidana diatas 15 tahun. (*)
Sumber: Polres Berau