TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Pengusaha Farijanto melaporkan salah seorang oknum anggota DPRD Berau berinisial JH atas dugaan penipuan jual beli lahan seluas 36.000 M2.
Kuasa hukum Farijanto, Burhanuddin mengatakan jika kliennya membawa perkara ini ke jalur hukum lantaran pihaknya telah mencoba berbagai upaya untuk menyelasaikan masalah jual beli lahan ini dengan mediasi secara kekeluargaan hingga melayangkan somasi.
“Tapi langkah itu tidak ada titik temu. Tidak ada jalan lain sehingga kita mengambil jalur hukum,” ungkapnya kepada awak media.
Diterangkannya, permasalahan jual beli lahan berlangsung pada tahun 2016 silam. Terlapor menawarkan lahan senilai 1,5 milyar rupiah dengan melihatkan gambar atau peta lokasi tanah.
“Bukti lengkap dan bahkan klien kami membayar pembelian lahan tersebut langsung kepada si terlapor sebesar 1,5 milyar rupiah, Rp 1,4 dalam bentuk transfer dan Rp 100 juta dalam bentuk tunai,” jelasnya.
Sementara itu, warga yang enggan disebutkan namanya dan mengaku telah menempati lahan tersebut untuk berkebun, mengatakan tidak mengetahui jika lahan yang ia garap selama 30 tahun telah diperjual belikan
“Saya sudah lama garap lahan ini, bahkan tanaman sudah kita panen, dan kita sama sekali tidak tau tanah ini telah dijual belikan, Tidak ada tanahnya di sini,” tegasnya.
Kasus perkara jual beli lahan yang menyeret nama salah seorang oknum anggota DPRD Berau ini kini tengah ditangani pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Fery P Samodra menyampaikan jika pihaknya tengah melakukan penyidikan, sesuai dengan instruksi Kapolri terkait mafia tanah.
“Kasus perkaranya sudah kita tangani dan masih dalam penyidikan. Sejauh ini telah menghadirkan 8 orang saksi untuk dimintai keterangannya,” pungkasnya.(*)