TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Polres Berau melalui Satuan Polisi Air (Satpolair) berhasil mengamankan pelaku tindak pidana illegal fishing pada Sabtu (30/01/2021) lalu. Dalam kasus ini, polisi mengamankan 3 pelaku yakni Sry (37), Mry (43) dan Na.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa puluhan botol berisi amonium nitrat, sumbu, korek, benang, gunting, pisau, tas keranjang, jeriken 5 liter berisi amonium nitrat 32 potong sandal jerit yang dibentuk.
Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo melalui Kasatpolair, IPTU Amin mengatakan, kronologi berawal saat petugas Kepolisiaan Resor Berau mendapat Informasi mengenai adanya dugaan tindak pidana Illegal Fishing di Kecamatan Batu Putih.
“Dari laporan tersebut kemudian Personil Sat Polair Polres Berau melakukan penyelidikan terhadap Laporan tersebut, kemudian pada hari Sabtu 30 Januari 2021 sekitar jam 05.15 wita Personil Sat Polair Polres Berau berhasil mengamankan pelaku Illegal Fishing berinisial SRY beserta barang buktinya di rumahnya,” ungkapnya kepada awak media.
Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan kemudian Polsek Biduk Biduk melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut dan berhasil mengamanka pelaku lain berinisial MRY beserta barang buktinya.
“Kemudian pelaku dan barang bukti tersebut diamankan ke Polres Berau guna Proses lebih lanjut,” katanya.
Tak putus sampai disitu, dari hasil pemeriksaan kedua pelaku jika mereka mendapat modal untuk mencari ikan dengan cara mengebom yakni dari Na. Setelah dilakukan penyelidikan, Na berhasil diamankan.
“Na berperan sebagai pemodal dan juga yang menampung ikan hasil tangkapan 2 nelayan tersebut,” ucapnya.
Hingga saat ini polisi masih mendalami kasus Illegal Fishing tersebut dan masih mencari 2 pelaku lain yang menjadi penyedia bahan baku dan pengirim barang saat berteansaksi di suatu tempat.
“Akibat perbuatannya, para pelaku terancam pasal 1 ayat (1) UU Darura RI No. 12 tahun 1951 tentang Senpi / Handak diancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi tingginya dua puluh tahun,” pungkasnya. (*)