TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Diketahui sepanjang tahun 2020, ada 39 kasus kekerasan pada anak yang dilaporkan ke Polres Berau. Dari data yang ada diketahui jumlah ini meningkat dibanding pada 2019 yang hanya 30 kasus.
“Laporan tersebut rata-rata kasus pelecehan seksual terhadap anak. Kalau angkanya, mungkin saja lebih tinggi dari itu, karena mungkin masih ada saja yang belum melapor,” ungkapnya Paur Humas Polres Berau, Iptu Suradi.
Lanjutnya, masih banyak korban yang tidak berani melapor karena adanya ancaman ataupun lain sebagainya. Melonjaknya kasus kekerasan pada anak, Polres Berau dan jajarannya terus mensosialisasikan kepada masyarakat dan orang tua tentang pentingnya peran orang dewasa terhadap perlindungan anak.
“Dalam hal pencegahan, tugas kita semua terutama orang tua,” katanya.
Mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak, pihaknya menyatakan mendukung pemerintah. Hukuman tersebut dilakukan untuk memberi efek jera dan mencegah terjadinya kasus kekerasan pada anak lainnya.
“Dilakukan untuk mengatasi kekerasan seksual pada anak. Kami sangat menyambut itu,” ujarnya.
PP itu diterbitkan berdasarkan Pasal 81A ayat (4) dan Pasal 82A ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Dirinya berharap dengan diterbitkannya PP tersebut, kasus kekerasan seksual pada anak dapat berkurang.
“Kita berharap anak-anak memiliki masa depan yang cerah. Kekerasan seksual juga dapat mempengaruhi mental dan lingkungan sekitarnya, bahayanya bisa sampai membuatnya bunuh diri, sehingga kita Bersama-sama mengantisipasi hal itu,” Pungkasnya. (*)