TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengapresiasi jerih payah para stakeholder dalam membuat hingga disahkannya Perda Perlindungan Cagar Budaya Kabupaten Berau sebagai bentuk jaminan terselenggaranya perlindungan cagar budaya di Berau.
Disampaikan Jasmine Hambali dalam pembacaan pandangan akhir Fraksi PKS terhadap pengesahan empat Raperda beberapa hari yang lalu, secara umum Perda Cagar Budaya bertujuan untuk warisan budaya di Berau serta mempertahankan kearifan lokal yang telah turun temurun.
Untuk meningkatkan pelibatan masyarakat daerah dalam pelestarian cagar budaya serta mendukung pemerintah dalam pelaksanaannya, maka Perda tersebut sudah sangat benar untuk disahkan dan dilaksanakan.
“Dengan adanya Perda Perlindungan Cagar Budaya maka akan dengan mudah melibatkan masyarakat serta meningkatkan peran dalam melestarikan serta menjaga dan merawatnya agar berkelanjutan, tentu dengan Perda juga bisa mengucurkan anggaran untuk pelaksanaannya, sehingga masyarakat dan pemerintah tidak hanya sebatas ingin melakukan, tapi ada jaminannya agar bisa terlaksana,” ujarnya.
Fraksi PKS menilai secara umum Perda Perlindungan Cagar Budaya Kabupaten Berau juga memuat tentang ketentuan umum tentang perlindungan cagar budaya di Kabupaten Berau, baik secara pengelolaan, pengawasan pemerintah daerah, masyarakat dan lembaga terkait, serta penguatan proses organisasinya dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat, pembiayaan dan sanksi hukum bagi pelaku pelanggaran atau perusak cagar budaya.
Sementara terhadap Perda Perlindungan Tenaga Kesehatan dan Pasien, Fraksi PKS berharap Perda tersebut dapat meningkatkan kualitas pelayanan serta kompetensi tenaga kerja bidang kesehatan, sekaligus memberikan perlindungan kepada tenaga kerja kesehatan dan pasien yang menerima pelayanan kesehatan.
“Pemerintah hendaknya memastikan semua layanan kesehatan yang menangani pasien terutama di saat pandemi seperti sekarang, memiliki dan menggunakan standar pelayanan yang cukup baik,” tandasnya. (tim)