TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Selain menyetujui Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1998 Tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Bhakti Praja Kabupaten Berau, Fraksi Partai Golkar juga menyetujui Raperda lainnya menjadi Perda.
Diantaranya adalah Perda Tentang Perlindungan Tenaga Kesehatan dan Pasien, Perda Tentang Perlindungan Cagar Budaya Kabupaten Berau, serta Perda APBD Tahun 2021.
“Fraksi Partai Golkar memandang bahwa sesuai dengan tujuan Perda ini benar-benar dapat meningkatkan kualitas dan kompetensi tenaga kerja kesehatan, sehingga dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Kabupaten Berau secara merata dan perlindungan terhadap pasien dalam menerima penyelenggaraan upaya kesehatan,” ujar Elita Herlina, saat membacakan pandangan akhir Fraksi Partai Golkar dalam Rapat Paripurna, Senin (30/11/2020) kemarin.
Selain itu, juga Perda Tentang Perlindungan Cagar Budaya Kabupaten Berau, yang disebutkan Elita merupakan upaya untuk mempertahankan warisan budaya daerah.
“Dengan ditetapkannya Perda ini pula, kita berharap budaya daerah dapat dipertahankan, serta dimaksimalkan peran masyarakat dalam pelestarian dan pengawasan pengelolaan cagar budaya dan Pemerintah Daerah dalam pemberian anggaran maupun kegiatan memiliki payung hukum,” lanjutnya.
Sementara untuk Perda APBD Tahun 2021, Fraksi Partai Golkar berharap dalam pelaksanaan APBD 2021 tetap memperhatikan prinsip-prinsip transparan, akuntabel, serta efisien dan efektif dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Kami menyarankan kepada seluruh SKPD agar dalam pelaksanaan APBD Tahun 2021 dapat mengoptimalkan penyerapan anggaran dengan tetap meningkatkan kinerja dan pengawasan agar APBD Tahun 2021 sesuai dengan rencana dan arahan kebijakan pembangunan daerah,” tandasnya. (tim)