TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Meski menolak dua Perda, namun Fraksi PDI-P juga menyetujui terhadap dua Perda lainnya yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna, Senin (30/11/2020) kemarin.
Hal itu diungkapkan dalam naskah pandangan akhir Fraksi PDI-P terhadap pengesahan empat Raperda menjadi Perda.
Diantaranya ialah menyetujui Perda Tentang Perlindungan Tenaga Kesehatan dan Pasien serta Perda APBD Tahun 2021.
Dibacakan Suriadi Marzuki, bahwa Fraksi PDI-P mengapresiasi tenaga kesehatan yang telah berjuang ditengah wabah virus corona yang sudah berbulan-bulan melanda Bumi Batiwakkal.
Fraksi PDI-P juga menilai lahirnya Perda ini dapat menciptakan Perlindungan terhadap tenaga kesehatan dan pasien, terutama dalam hal kepastian hukum serta hak-hak mereka.
Dengan disahkannya Perda tersebut dapat menjadi payung hukum dalam memberikan perlindungan bagi tenaga kesehatan dan pasien.
“Penyelenggaraan kesehatan di Berau memang harus mengalami peningkatan, baik dari segi pelayanan maupun kualitas dan kompetensi tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kepada pasien mereka,” ujarnya.
Adapun terhadap Perda APBD Tahun 2021, Fraksi PDI-P sangat mengapresiasi. Namun tetap memaparkan beberapa catatan diantaranya Pemkab Berau dalam mengelola APBD Tahun 2021 yang cukup jauh defisit dari APBD tahun sebelumnya, harus benar-benar memperhatikan asumsi-asumsi ekonomi maupun non-ekonomi yang tepat.
“Kami menyarankan agar postur keuangan daerah lebih memperhatikan skenario terburuk di tahun 2021 dengan melihat situasi saat ini (pandemi Covid-19). Kondisi seperti ini berdampak besar pada APBD kita. Minimal program kita harus lebih fokus terhadap dampak pandemi Covid-19, baik dibidang pendidikan, ekonomi maupun pembangunan kesehatan,” ucapnya.
Fraksi PDI-P juga menyebut dengan kondisi demikian lebih menekankan bahwa kondisi keuangan daerah sedang tidak baik-baik saja. Perkiraan resesi ekonomi akibat pandemi Covid-19 potensial terjadi, tentu akan berpengaruh di Kabupaten Berau.
“Dengan melemahnya pertumbuhan ekonomi, berpotensi juga menurunkan pendapatan daerah. Maka dengan hal ini, kita harus lebih giat dan memprogramkan pengembangan di sektor-sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) seperti pengelolaan hasil kekayaan daerah,” tandasnya. (tim)