TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Minggu tanggal 8 November 2020 sekitar pukul 23.00 wita, seseorang datang ke penjagaan Polsubsektor Batu Putih melaporkan dugaan tindak pidana pencurian sarang burung yang terjadi sekitar pukul 22.00 wita. Kampung Lobang Kelatak, Kecamatan Batu putih
Diketahui pelaku berinisial Tp (26) dan Rm (47) warga Kecamatan Batu Putih sementara korban bernama Muhammad Yusuf (34) yang juga warga Kecamatan Batu Putih.
Barang bukti yang diamankan yakni 1 batang balok ulin panjang 60 cm, 1 lembar baju kaos warna hitam, 1 batang balok ulim panjang 45 cm, 1 bilah parang panjang warna hitam, 1 unit motor Yamaha Vixion warna merah muda, 1 buah kunci busi (T) motor dan Uang tunai Rp.1.000.000,00 rupiah 1 bendel nota pembelian sarang burung walet.
Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo melalui Paur Humas IPDA L Pinem menjelaskan jika minggu 8 November 2020 sekitar pukul 22.00 Wita saat seorang pelaku berinisial TP sedang merusak dinding sarang burung milik korban dan hendak melakukan pencurian sarang walet di gedung tersebut kemudian datang seseorang melintas menggunakan sepeda motor menuju arah gedung sarang walet tersebut.
“Melihat ada orang yang mendekat ke
gedung walet tersebut, Pelaku TP langsung melarikan diri menuju areal semak-semak,
kemudian ketika saksi melakukan pengecekan di gedung walet milik korban dan melihat bahwa dinding gedung walet telah dirusak dengan cara dijebol,” ungkapnya.
Selanjutnya saksi langsung menginformasikan kejadian tersebut korban, setelah korban mendapat informasi tentang kejadian tersebut selanjutnya korban melaporkan kejadian
dugaan tindak pidana pencurian ke Polsubsektor Batu Putih.
“Kemudian Anggota Polsubsektor Batu Putih dipimpin oleh Kapolsubsektor Batu Putih
melakukan pengecekan di TKP dan menyisiri areal tersebut,” ujarnya.
Beberapa saat melakukan penyisiran kemudian Anggota Kepolisian mendapatkan petunjuk tentang kejadian tersebut dimana Pelaku TP keluar dari semak-semak dan melakukan gerak-gerik yang mencurigakan, selanjutnya anggota Kepolisian Sub Sektor Batu Putih membawa Pelaku TP menuju ke
Polsubsektor Batu Putih dan dilakukan interogasi dan pelaku mengakui perbuatannya.
“Pelaku mengakui bahwa dirinya yang telah merusak dinding gedung walet dengan cara dijebol namun belum sempat melakukan pencurian karena melihat ada orang
yang datang menuju gedung walet,
Pelaku TP juga menerangkan bahwa sebelumnya sudah 3 (tiga) kali melakukan pencurian sarang burung walet di sekitaran areal tersebut diantaranya di gedung milik korban yang berada di dekat Areal wisata Mangrove Kampung Lobang Kelatak sebanyak 2 kali,” ucapnya.
Stelah itu Pelaku TP menerangkan bahwa hasil pencurian sarang burung walet tersebut dijual kepada Sdr RM yang berada di Kampung Sumber Agung Kecamatan Batu Putih Kabupaten Berau. (*)