TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Wakil Ketua II DPRD Berau, Ahmad Rifai, menyebut kemungkinan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Berau, tentang Pengaturan Alur Sungai, tidak bisa dilanjutkan.
Hal itu diungkapkan Rifai dalam rapat pembahasan Raperda bersama beberapa pihak terkait beberapa hari yang lalu.
Salah satu kendala yang dapat membatalkan Raperda tersebut dilanjutkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), dikatakan Rifai adalah regulasi yang diatur dalam Raperda Pengaturan Alur Sungai mayoritas telah diatur oleh pemerintah pusat.
Untuk itu pihaknya akan melakukan rapat pembahasan pengganti raperda, yakni raperda Pengaturan Alur Pelayaran.
“Kalau ini ada perbedaan antara pengaturan alur sungai dengan pengaturan alur pelayaran.
Untuk pengaturan alur sungai banyak potensi yang bisa menjadi pendapatan asli daerah (PAD). Tapi kalau mengatur alur pelayaran, pendapatan justru akan minim,” tandasnya. (tim)