PULAU DERAWAN, PORTALBERAU- Jajaran Polsek Pulau Derawan berhasil meringkus 2 orang pelaku pencurian belasan slop rokok di Jalan Tenggiri, RT 04, Kampung Tanjung Batu.
Pelaku diketahui berinisial As (18) warga Kalimantan Utara. Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa
11 Slop dan 15 bungkus rokok berbagi merk.
Kapolsek Pulau Derawan, AKP Koko Djumarko mengatakan kejadian bermula pada rabu 28 Oktober 2020 Slsekitar jam 08.00 Wita. Saat korban bangun tidur kemudian langsung membuka toko lalu saat pelapor mau menyusun rokok,melihat beberapa macam rokok banyak yang hilang dan pintu toko rusak.
“Diperkirakan atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian besar Rp 3.000.000, dan kemudian korban langsung melapor ke polsek Pulau Derawan,” bebernya.
Setelah menerima laporan tersebut, unit reskrim pulau derawan melaksanakan penyelidikan.
Dari Hasil Penyelidikan tim mendapat Informasi bahwa salah satu pekaku ada yang menjual 2 slop rokok pada salah satu karyawan di perusahaan.
“Dari informasi tersebut, tim mengembangkan dan melaksanakan penyelidikan. Tak berselang lama, pelaku berhasil dibekuk,” ucapnya.
Dari pengakuan pelaku, sebagian hasil curian tersebut masih disimpan di Rumahnya di wilayah RT13 Tanjung Batu.
“Dengan keterangan tersebut, Kanit Reskrim mengamankan BB Rokok yang masih disimpan di rumah pelaku untuk bukti Penyidikan,” pungkasnya. (*)