TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Sebelum dipindah ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Tanjung Redeb. Sekitar 18 tahanan kejaksaan yang dititip di Polres Berau jalani rapid test terlebih dahulu.
Rapid dilakukan untuk mengantisipasi atau mencegah dan memastikan para tahanan bebas dari virus Covid-19. Hal ini juga untuk menekan angka penyebaran baik dirutan sendiri maupun di Berau.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Berau, Riyan Permana mengatakan jika 18 tahanan ini merupakan tahanan dari bermacam kasus, mulai dari Narkotika, pencurian hingga penganiayaan.
“Sebelum dipindahkan di rapid dulu untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Rutan,” katanya.
Lebih jauh dijelaskannya, rata-rata para tahanan yang akan dipindahkan ini masih dalam masa tuntutan. Seluruh tanaman dituntut diatas 5 tahun.
“Rata-rata para tahanan ini tuntutannta diatas 5 tahun,” ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan, keseluruhan tahanan dalam keadaan baik dan reaktif. Selanjutnya, para tahanan langsung dibawa ke Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb. (*)