TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Setelah beberapa kali melakukan perbaikan terhadap berkas perkara kasus dugaan korupsi yang dilakukan oknum camat dan kepala kampung di Kecamatan Segah yakni Eeh dan Tr, akhirnya berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau dan memasuki tahap II.
Diketahui sebelumnya, jika Tr terlebih dahulu diamankan oleh polisi pada bulan maret 2020 lalu. Dari Tr polisi kemudian mengembangkan dan berhasil mengamankan 1 tersangka lain yakni Eeh yang diamankan bersama barang bukti.
Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Rido melalui KBO Reskirim, IPTU Agus dalam pers rilisnta menjelaskan jika berkas penanganan perkara sempat beberapa kali bolak-balik kejaksaan. Namun hal tersebut dianggap biasa karena ada hal-hal yang perlu dilengkapi.
“Sempat terlambat sebentar karena ada beberapa hambatan, selain karena covid-19, kita juga melakukan kelengkapan lain,” ungkapnya.
Saat ini penyidikan yang dilakukan oleh Polres Berau telah dinyatakan selesai dan selanjutnya tahapan penanganan kasus dilimpahkan ke Kejaksaan.
Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Berau, Mosesz Rahat Reguna mengaku proses pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) berjalan lancar. Sebelum dilimpahkan ke Rutan Tanjung Redeb, kedua tersangka diperiksa lebih dulu oleh jaksa, mulai pukul 13.00 wita hingga 15.00 wita.
“Hari ini juga kami limpahkan ke Rutan,” katanya.
Terkait pelimpahan berkas perkara ke pengadilan negeri tipikor samarinda, pihaknya mengupayakan akan dilakukan dalam waktu dekat ini. Untuk pelaksanaan sidangnya sendiri kata Mosez belum mengetahui, karena berkenaan dengan pandemi sehingga perlu berkoordinasi dengan PN Tipikor Samarinda.
“Yang pasti dalam waktu sesingkat-singkatnya berkas akan kami limpahkan ke pengadilan. Untuk selanjutnya menyusun berkas dakwaannya, kalau mengenai pelaksanaan sidangnya, kami perlu berkoordinasi dengan pihak pengadilan dulu. Apakah secara daring atau seperti apa nanti,” lanjutnya. (*)