TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– TIm Gabungan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Berau bersama TNI Polri, Satpol PP melakukan penurunan alat peraga sosialisasi pasangan calon bupati dan wakil Bupati Berau, Selasa (29/9/2020).
Terpantau di Jalan Pulau Sambit, Jalan Pulau Derawan dan Jalan Pulau Sangalaki tim menurunkan satu persatu alat peraga sosialisasi Paslon yang dinilai melanggar.
Tak hanya yang dipasang di pinggir jalan, alat sosialisasi yang dipasang di rumah warga maupun tokoh milik warga diminta untuk diturunkan.
Komisioner Bawaslu Berau Tamjidillah Noor mengatakan penurunan alat sosialisasi khusus di Tanjung Redeb menurunkan tiga tim yang menyisir 6 kelurahan.
“Jadi Bawaslu bersama stakeholder TNI, Polri, Perhubungan dan Satpol PP termasuk Panwas Kecamatan dalam rangka penertiban alat peraga sosialisasi. Mengingat pada tanggal 26 September hingga 5 Desembar adalah tahapan kampanye,” jelasnya.

Sebelum melakukan penurunan langsung, Kordiv Pengawasan antar lembaga itu menyampaikan sebelumnya telah melayangkan surat sebanyak dua kali terhadap masing-masing calon termasuk ke KPU jika alat peraga sosialisasi harus ditertibkan
“Perlu diingat bahwa sebentar lagi alat peraga kampanye (APK) yang dicetak secara resmi baik yang dicetak Paslon maupun KPU dan akan diserahkan ke masing-masing calon untuk melakukan pemasangan dititik yang telah ditentukan,
“Sehingga alat peraga sosialisasi ini harus ditertibkan supaya ada ruang pemasangan APK resmi yang di cetak KPU dan sekaligus untuk estetika keindah kota Kabupaten Berau,” pungkasnya.
Tak hanya di Tanjung Redeb, Tamjidillah Noor mengatakan hal yang sama dilakukan di 13 Kecamatan se Kabupaten Berau, untuk melakukan penertiban alat peraga sosialisasi pasangan calon Bupati Berau.
“Untuk 13 Kecamatan sudah melakukan penertiban sejak 2 hari yang lalu jadi kami sudah menugaskan jajaran Panwaslu Kecamatan untuk lakukan penertiban. Dari 13 Kecamatan saat ini mencapai 956 buah jenis alat peraga sosialisasi dan selanjutnya akan dimusnahkan sesuai aturan,” tegasnya.
Tamjidillah menambahkan agar jika APK dilarang dipasang fasilitas umum seperti halaman rumah ibadah, sekolah dan fasilitas umum lainnya seperti Puskesmas dan depan gedung pemerintahan.
“Kemudian memasang APK di depan rumah warga itu harus izin dari yang bersangkutan, jadi pemasangan APK meski itu resmi dari KPU harus sesuai di titik yang telah ditentukan,” tutupnya