TANJUNG REDEB, PORTAL BERAU– Kamis, 03 September 2020 pada pukul 14.00 WITA di laksanakan giat razia di Rutan Tanjung Redeb. Kegiatan yang di laksanakan oleh Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satops Patnal) Gabungan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia Kalimantan Timur dan Direktorat Jendral Pemasyarakat di pimpin oleh Didik Heru Sukoco.
“Kegiatan ini bertujuan untuk menertibkan wisma hunian dari barang-barang terlarang dan untuk menciptakan kondisi keamanan yang harmonis dan kondusif di Rutan Tanjung Redeb,” ungkap Didik Heru Sukoco kepada awak media.
Lanjutnya, Tim Satops Patnal bersama dengan petugas Rutan Tanjung Redeb merazia sebanyak 8 Wisma Hunian Tahanan dan Narapidana. Sebanyak 8 Unit Handphone, 7 Unit Headset, 5 Kabel Listrik, 8 Gunting dan7 Sendok besi serta 17 Sendok besi di sita untuk selanjutnya dimusnahkan.
Di bawah pemerintahan Prayitno selaku Kepala Rutan Tanjung Redeb dan Andhika Abrian yang menjabat sebagai Kepala Pengamanan Rutan Tanjung Redeb, gerakan perubahan untuk menghilangkan peredaran Narkoba, alat komunikasi berupa Handphone dan Pungutan Liar terus di tingkatkan.
“Bagi warga binaan (tahanan atau napi) yang melanggar akan di cabut hak-haknya dan di masukan ke straft cell,” pungkasnya. (*)