TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Sekitar 60 petugas Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Tanjung Redeb dilakukan test urine oleh Bidang Keamanan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Kalimantan Timur, sekitar pukul 09.30 Wita, (3/9/2020).
Kabid Keamanan, Kanwil Kemenkumham Kaltim, Didik Heru Sukoco mengatakan jika test urine ini dilakukan untuk mendeteksi kemungkinan jika adanya petugas yang positif. Selain itu, test urine ini merupakan agenda rutin yang biasanya dilaksanakan 2 kali dalam satu tahunnya.
“Tapi jika memang ada kebutuhan mendesak, misalnya ada tahanan yang dicurigai maupun adanya laporan terkait indikasi terhadap petugas rutan itu sendiri,” Ungkapnya.
Lebih lanjut ia katakannya, jika dalam pemeriksaan ini ada yang dinyatakan positif maka akan dilaporkan kepada Badan Narkotika Kabupaten (BNK), agar ditindak lanjuti untuk dilakukan rehabilitasi.
“Terkait sanksi pasti ada. Kalau pun misalnya rehabilitasi tak bisa maka bisa dihukum disiplin, jika pemecatan itu kalau hukuman disiplinnya berat,” bebernya.
Selain itu, petugas pun biasa dititipkan di Kantor Wilayah untuk pembina dengan melaksanakan tugas setiap hari. Jika memang petugas tersebut dinyatakan bisa kembali maka kita kembalikan ke tempat tugas awalnya.
“Kalau memang sudah meyakinkan bisa kita kembalikan, maka dikembalikan untuk melaksanakan tugas di tempat tugas awalnya. Kalau belum, maka istilah masih kita sekolahkan di Kanwil untuk pembinaan,” bebernya. (*)