TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Pembelajaran tatap muka direncanakan akan kembali digelar pada 18 Agustus 2020 mendatang, keputusan itu pun telah dituangkan melalui surat edaran (SE) Bupati Berau nomor 060/323/Disdid/2020 tentang penyesuaian kebijakan pembelajaran di masa pandemi covid-19 jenjang TK/PAUD, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK dan SLB pada tahun 2020/2021, Rabu (19/8/2020).
Disebutkan pula dasar hukum kembalinya digelar pembelajaran tatap muka itu diantaranya adalah keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Kemendagri nomor 01/ KB/2020/ Nomor 516 Tahun 2020, Nomor HK.0.3.01/M Menkes/363/2020 Nomor 440-882 Tahun 2020 tentang pedoman pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 di masa pandemi covid-19.
Bupati Berau Muharram dalam SE nya membeberkan, jika kembalinya pelaksanaan tatap muka di sekolah itu berdasarkan keputusan rapat tanggal 13 Agustus 2020 lalu, yang didasari dari Kabupaten Berau yang saat ini sudah masuk ke zona kuning namun dengan beberapa keputusan yang harus diambil.
“Sekolah mulai dari tingkat SD hingga SMA selain diluar empat kecamatan (Tanjung Redeb, Sambaliung, Gunung Tabur, dam Teluk Bayur) dijinkan melaksanakan pembelajaran tatap muka mulai tanggal 18 Agustus 2020 namun kecamatan tersebut menyusul pada 18 September 2020, sedangkan untuk PAUD sederajat akan dimulai pada 18 Oktober 2020,” katanya.
Sekolah yang akan melaksanakan kegiatan pembelajaran tatap muka WAJIB pula memenuhi ketentuan prosedur dan persyaratan yang telah di tetapkan oleh Kemendikbud dengan beberapa tahapan diantaranya terdiri atas tahap I (satu) sampai dengan IV (empat).
“Tahap I disebutkan antara lain ketersedian sarana sanitasi dan kebersihan yang memadai, mampu mengakses fasilitas kesehatan, kesiapan are wajib masker, dan memiliki alat pengukur suhu tubuh, dan pemetaan warga satuan pendidikan,” sambung Bupati.
Sedangkan pada tahap ke II (dua) sampai dengan IV (empat) berisikan tentang prosedur dan tata cara pelaksanaan belajar di sekolah saat masa pandemi covid-19 yang terdiri atas pembagian tempat duduk dan penyesuaian jam belajar sehingga tidak terjadi penumpukan murid. (*)