PULAU DERAWAN, PORTALBERAU– Jajaran Polsek Pulau Derawan berhasil meringkus 2 orang pelaku pencurian sarang burung pada rabu 12 Agustus 2020 sekitar 20.00 wita. Dua pelaku tersebut diketahui bernama Arafat (38) warga Tanjung Batu dan Irwansyah (20) warga yang berdomisili di Jalan Poros Berau-Bulungan.
Kapolsek Pulau Derawan, AKP Koko Djumarko menjelaskan, kronologi pengungkapan kasus ini berawal pada rabu 12 Agustus 2020 Sekitar pukul 10.00 Wita pelapor sedang melihat atau kontrol rumah sarang burung miliknya di Jalan Poros Berau-Bulungan, Kilometer 40, Kampung Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan.
“Kemudian setelah dicek, pintu sarang burung dalam keadaan terbuka dan Aki 120 amper merk panasonik yang ada didalam pun hilang atau tidak ada di tempat,” ungkapnya.
Atas kejadian tersebut pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pulau Derawan. Setelah menerima laporan, Anggota Polsek Pulau Derawan yang di pimpin oleh kapolsek langsung mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan dan menerima keterangan saksi-saksi, polisi pun berhasil meringkus kedua pelaku bersama beberapa barang bukti seperti, 1 unit sepeda motor Jupiter MX KT 3538 GQ, buah aki 120 amper merk panasonik warna Orange putih dan 1 buah gergaji besi.
“Jadi dari keterangan pelaku, mereka masuk dengan merusak pintu bangunan sarang burung menggunakan gergaji besi, tapi setelah di dalam bangunan, ternyata sarang walet sudah kosong dan mereka mengambil barang lainnya,” Pungksnya. (*)