• Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
Rabu, Mei 21, 2025
  • Login
Portal Berau
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Portal Berau
No Result
View All Result

Polsek Teluk Bayur Ringkus 2 Orang Pembisnis Sabu

admin by admin
11 Agustus 2020
in Berau
0
Polsek Teluk Bayur Ringkus 2 Orang Pembisnis Sabu

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Minggu 9 Agustus 2020 sekitar pukul 21.00 wita, Polsek Teluk Bayur berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial AJ(28) warga Teluk Bayur. Aj diamankan terkait kepemilikan barang haram narkotika.

Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo melalui Kasubbag Humas, Pda L Pinem mengatakan, awalnya Polsek Teluk Bayur mendapat laporan dari masyarakat terkait peredaran narkotika di wilayah Teluk Bayur. Setelah mendapat informasi. Polsek Teluk Bayur melakukan penyelidikan dengan melakukan pembelian terselubung melalui seorang informan.

“AJ kemudian di tangkap saat sedang melakukan transaksi dengan informan, yang dilakukan di Jalan Poros Teluk Bayur-Labanan, Kecamatan Teluk Bayur tanpa melakukan perlawanan,” ungkapnya.

Dari kejadian tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa,1 Poket yang di duga Sabu-Sabu seberat 0,29 gram, 1 unit Hp Merk Nokia, 1 buah pipet bekas, 1 buah sedotan yang tersambung kaca kecil Merk Fambo , 1 buah korek Gas, 1 buah dompet warna coklat, 1 unit Motor Beat Warna Hitam No.pol KT 6581 GM dan Uang Tunai Rp. 400.000.

Setelah melakukan penangkapan terhadap AJ, polisi kemudian melakukan pengembangan. Dalam keterangan yang disampaikan AJ saat diperiksa, dirinya mendapat sabu-sabu dari seorang temannya berinisial JU (40), seorang warga Gunung Tabur.

Selajutnya, Polsek Teluk Bayur kemudian bekerjasama dengan Polsek Gunung Tabur untuk melakukan penangkapan terhadap JU. Pada Senin, 10 Agustus 2020 sekitar pukul 01.00 wita, atau empat jam setelah penangkapan AJ. JU dibekuk polisi saat sedang berada dirumahnya, di Jalan Lapangan Tembak, Gunung Tabur.

“Pelaku tidak melakukan perlawanan apapun saat ditangkap. JU juga menunjukkan kepada petugas tempat dimana dirinya menyembunyikan sabu-sabu. Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa, 3 Poket yang di duga sabu berat 6,64 gram, 1 buah plastik bekas pembungkus shabu, 1 buah timbangan merk Harnic , 1 Unit HP merk Oppo Warna Merah – 5 pack plastik merk Cetik, 1 pack plastik merk Klip, 2 Buah Korek Gas, 1 buah bungkus Rokok Lucky Strike dan sejumlah uang.

“Perlu diketahui, kedua pelaku merupakan residivis kasus narkoba. Kedua pelaku juga berkenalan saat sedang dalam masa tahanan. Pada program asimilasi yang diberikan pemerintah, keduanya juga mendapat asimilasi pada Februari 2020 lalu,” tambahnya.

Atas perbuatannya, AJ terancam Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 (lima) tahun penjara dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Sedangkan JU terancam Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (*)

Previous Post

Dinkes Target 10 Puskesmas Terapkan Aplikasi E-Puskesmas Tahun Ini

Next Post

DPRD Ucapkan Selamat Atas Penghargaan Dari Aspekindo Ke Pemkab Berau

admin

admin

Next Post
Masih Adanya Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur, Ini Penegasan Wakil Rakyat

DPRD Ucapkan Selamat Atas Penghargaan Dari Aspekindo Ke Pemkab Berau

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jelang Idul Adha, DTPHP Berau Perketat Pengawasan Kesehatan Hewan Kurban dari Luar Daerah

Jelang Idul Adha, DTPHP Berau Perketat Pengawasan Kesehatan Hewan Kurban dari Luar Daerah

by admin
20 Mei 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Menyambut Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (DTPHP) Kabupaten Berau mulai...

Terkait Kasus Tersangka ARD, Ketua KPU Berau: Kami Siap Untuk Koperatif

Potensi Lima Dapil, KPU Berau Tunggu Perkembangan Jumlah Penduduk Hingga Tahapan

by admin
20 Mei 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau membuka peluang terjadinya penambahan Daerah Pemilihan (Dapil) menjadi lima wilayah pada...

Tongkat Estafet Bandara Kalimarau Diserahkan, Kepala Baru Siap Lanjutkan Prestasi dan Kolaborasi

Tongkat Estafet Bandara Kalimarau Diserahkan, Kepala Baru Siap Lanjutkan Prestasi dan Kolaborasi

by admin
20 Mei 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Pisah sambut Kepala Kantor Badan Layanan Umum (BLU) Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kelas I Kalimarau...

Dinkes Berau Jadwalkan Tiga Tahapan Pemenuhan Komitmen Izin PIRT di 2025, Dorong Pelaku Usaha Penuhi Standar Keamanan Pangan

Dinkes Berau Jadwalkan Tiga Tahapan Pemenuhan Komitmen Izin PIRT di 2025, Dorong Pelaku Usaha Penuhi Standar Keamanan Pangan

by admin
20 Mei 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Dalam upaya memperkuat pengawasan dan keamanan pangan olahan, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Berau menjadwalkan tiga kali kegiatan...

Portal Berau

© 2022 Portal Berau

Navigate Site

  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
  • Lainnya
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 Portal Berau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In