TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Jumat 7 Agustus 2020 sekitar pukul 09.30 wita lalu, Polsek Kelay mengamankan seorang pria saat sedang melakukan patroli di perbatasn Berau – Kutai Timur. Pelaku dicurigai mengangkut bahan bakar minyak (BBM) tanpa izin usaha.
Diketahui pelaku berinisial RA (28), warga Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur. RA diamankan saat sedang melintas di di Jalan Poros Berau Samarinda, Kampung Marapun, Kecamatan Kelay, Kabupaten Berau.
Kapolres Berau, AKBP Ady Setyanto Erning Wibowo melalui KAsubbag Humas, IPDA Pinem mengatakan, dalam pengungkapan tersebut, kepolisian mengamankan 130 jeriken ukuran 20 liter yang berisi BBM jenis premium (bensin), atau 2.600 liter bensin. Polisi juga mengamankan satu unit mobil pick up Grand Max warna hitam dengan nomor plat KT 8759 DJ.
“Pelaku terancam pasal terkait pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, dengan hukuman pidana paling lama 4 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 40.000.000.000,- sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b, UndangUndang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Catatan: 1. Tersangka tidak di lakukan penahanan 2. Kasus di tangani Polsek Kelay,”pungkasnya. (*)