TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Anggota komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau M. Yusuf saat agenda sosialisasi oleh BPJS bersama sejumlah anggota dewan pada, Rabu (6/8/2020), juga menyinggung soal jaminan kesejahteraan yang dimiliki oleh anggota dewan.
Sebab ia menyebutkan dalam aturan telah jelas bahwasanya anggota yang tergabung dalam lembaga legislatif juga mempunyai jaminan kesejahteraan dalam menjalankan tugasnya. Namun terkait itu ia hanya mempertanyakannya bagaimana dengan anggota dewan. yang ada di Berau.
“Kalau saya hanya ingin mempertanyakan hak dari undang-undang tentang kesejahteraan anggota DPRD yaitu nomor 17 tahun 2014, dan kemudian perda Berau nomor 18 tahun 2017 itu menegaskan secara gamblang anggota DPRD mendapat hak kesejahteraan jaminan kesehatan, keselamatan kerja, dan kematian,” ujarnya.
“Yang jadi permasalahan kita sebagai anggota dan semoga bisa disinkronkan dengan program BPJS nantinya dengan sekretariat DPRD memastikan kami sebagai anggota DPRD masuk dan ada jaminan kesehatan, kematian dan keselamatan kerja itu yang kami harapkan,” tambahnya.
Walaupun diakuinya hal itu hanya sekedar pertanyaan untuk mengetahui apakah anggota DPRD Berau masuk sebagai peserta BPJS atau tidak namun telah ditanggung oleh pemerintah. Pasalnya ia mengatakn dalam melaksanakan kerja di dalam atau di luar ruang DPRD juga semestinya mempunyai hak perlindungan kesejahteraan.
“Sampai satu tahun ini kami belum ada mendapat kejelasan dan gambaran juga terkait belum ada, apakah kami ini sudah diakomodir oleh angaran pemerintah ini kami tidak tahu, sekali lagi alhamdulillah mudah-mudahan koordinasi BPJS Kabupaten bisa memantau kami (DPRD, red) baik baik dari anggota maupun unsur ketua ada kejelasan terkait jaminan kesehatan itu,” sambung politisi PAN itu.
“Sementara kami jujur saja bekerja di dalam dan di luar punya resiko kerja masing-masing,” pungkasnya. (ADV/MIKO)