TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Pemerintah Kabupaten Berau, melalui Dinas Perhubungan menggelar rapat pembahasan dan revisi terkait Surat Edaran Bupati Nomor 551/015/Dishub-III.1/VII/2020 tentang penggunaan fasilitas jalan umum dan jembatan bagi kendaraan peti kemas, alat berat dan angkutan barang lainnya.
Rapat pembahasan dibuka secara khusus oleh Bupati Berau H. Muharram, Selasa kemarin (04/08/20) diruang pertemuan Kakaban Setda Berau. Hadir antara lain, Asisten II Drs H. Mansyah Kelana, Kepala Dishub H. Abdurrahman, KUPP Kelas II Tanjung Redeb Abdurrahman, Ketua APBMI Abdul Rizal, DPC ALFI Dedi Irawan, Ketua Koperasi TKBM Ajiz Mansyah, Perwakilan SPIL dan Prima Mas.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Berau, Abdurrahman mengatakan jika ini dishub bakal melakukan revisi surat edaran tentang penggunaan fasilitas jalan umum dan jembatan bagi kendaraan peti kemas alat berat dan angkutan barang lainnya, hal ini merupakan uapaya meminimalisir kerusakan jalan dan jembatan dalam kota, bakal melakukan revisi surat edaran tentang penggunaan fasilitas jalan umum dan jembatan bagi kendaraan peti kemas alat berat dan angkutan barang lainnya.
“Kondisi jalan saat ini masih kelas 3 dengan bisa menahan beban 8 ton dan jabatan saat ini bisa di bilang kondisi kritis yang hanya bisa menahan beban 5 ton, jadi dengan revisi surat edaran tersebut, kita berharap para pelaku usaha bisa mematuhi dengan harapan kontainer tidak lagi melintas di dalam kota maupun melewati jembatan yang ada,”ungkapnya.
Lanjutnya, jembatan saat ini dalam kondisi kritis karena telah dibangun sejak lama, dan dari tahun ke tahun jembatan yang ada dimakan usia.sehingga menjadi yang harus mendapat perhatian agar pemilik kendaraan tidak melintasi dengan melebihi bobot kapasitas ada, demi kebaikan bersama,
“Dengan revisi edaran tersebut Abdurrahman menyebutkan barang yang biasanya diangkut menggunakan kontainer kini dipindahkan ke truk sesui kapasitas untuk disalurkan ke gudang atau tempat penampungan lainnya,” Pungkasnya. (*)