TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak Kuala Lumpur Kepong (KLK) Group, di ruang rapat Komisi I pada, Selasa siang (3/8).
Dalam rapat tersebut perwakilan buruh menanyakan dan memprotes. Pasalnya, perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak terhadap dua karyawan yaitu Tian dari PT SSD dan Febri PT Malindo Mas.
“Kalau karyawan yang lainnya, sudah ada menemui titik terang, Namun terhadap dua karyawan tersebut, pada saat melakukan demo beberapa hari lalu sudah melakukan mediasi, Namun belum mendapatkan titik temu,” katanya Seketaris DPC F-Hukatan, Kabupaten Berau, Erdianto.
“Bahkan Wendy lie selaku pembina serikat dari para buruh sudah melakukan mediasi, Namun belum mendapatkan kesepakatan,”tambahnya
Menurutnya dari pihak managemant KLK Group tetap seperti keputusan awal yaitu membawa perkara ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
“Kami langsung bersurat ke DPRD Berau untuk melakukan hearing ke DPRD untuk mendengar pendapat dan mencarikan solusi yang terbaik,” ucapnya
Dirinya menyayangkan pihak PT KLK Group mangkir, sehingga hearing pun ditunda.
Padahal, menurutnya hearing ini menjadi jalan tengah dalam permasalahan yang ada. Meski sebelumnya juga sudah melakukan mediasi lewat Disnakertrans, tapi tidak ada jalan keluar.
Terpisah Ketua Komisi I Kabupaten Berau, Feri Kombong usai hearing mengatakan sesuai dengan jadwal kegiatan DPRD Berau melakukan RDP antara DPC F- Hukatan KBSI Kabupaten Berau dengan PT KLK Group namun pertemuan tidak dapat dilaksanakan dikarenakan yaitu. “Pimpinan dari PT Malindo Mas sedang tidak ada di tempat, PT KLK Group tidak hadir tanpa ada keterangan yang jelas, PT SSD198 tidak hadir tanpa keterangan yang jelas, PT. Hutan Hijau Mas juga tidak hadir tanpa ada keterangan yang jelas,” katanya
Dalam heraing yang sudah dijadwalkan hari ini, Feri menyampaikan, bahwa hearing terpaksa ditunda karena pihaknya tidak ingin mendengarkan statement secara sepihak.
“Tentu pihak PT sangat diperlukan, baik klarifikasi ataupun penyelesaiannya. Karena tidak hadir maka ditunda,” ucapnya.
Sehingga langkah yang akan diambil oleh DPRD Kabupaten Berau akan menjdwalkan kembali dalam waktu dekat.
“Kita agendakan hearing kembali, Jadi jangan sampai sudah kita jadwalkan ulang mereka tak hadir lagi,”ungkapnya
Selain itu, Feri berharap kepada perusahaan – perusahaan itu tidak mangkir kembali.
“Karena pihak yang bersangkutan tidak hadir terpaksa hearing kita batalkan,” katanya(*pilip/Adv)