TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Sabtu (1/8/2020), Satreskrim Polres Berau mengamankan dua pelaku di duga menjual minuman keras dengan dua lokasi penangkapan yang berbeda.
Pelaku pertama berinisial MS (33), warga Jalan Marsma Iswahyudi Gang Rajawali, Kecamatan Teluk Bayur. MS diamankan di kiosnya yang terletak di Jalan Marsma Iswahyudi Gang Pipit, Kecamatan Teluk Bayur, sekitar pukul 21.30 Wita.
Dari tangan MS, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 47 botol Anggur Merah, 2 botol Anggur Kolesom, 16 botol Staut (bir hitam), 22 botol bir Bintang, 11 botol Anggur Merah cap Mc. Donald dan 3 botol bir Singaraja.
Sedangkan pelaku kedua berinisial AH (33), warga Jalan Pulau Sambit Gang Aren, Kecamatan Tanjung Redeb. AH diamankan di kiosnya yang terletak di Jalan AKB Sanipah I, Kecamatan Tanjung Redeb, sekitar pukul 23.00 Wita.
Dari tangan AH, polisi berhasil mengamankan 18 botol bir Bintang, 2 botol Staut (bir hitam), 1 botol Anggur Merah dan 2 botol Soju. Sehingga total barang bukti yang berhasil diamankan adalah 124 botol.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam Pasal 3 ayat (1) Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan Penjualan atau Pengedaran Minuman Beralkohol dengan ancaman hukuman paling lama 3 bulan penjara dan denda paling banyak Rp 50.000.000,” ungkap Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Rido Doly Kristian
Selain itu, diimbau kepada masyarakat jika memang mengetahui ataupun melihat adanya tempat-tempat penjualan miras segera melaporkan agar bisa diminimalisir.
“Kita harap kerjasama masyarakat, jika mengetahui peredaran miras, segera laporkan agar bisa segera ditindak lanjuti,” pungkasnya. (*)