TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – DPRD Kabupaten Berau gelar rapat paripurna penyampaian akhir Fraksi atas Persetujuan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah menjadi Perda Kabupaten Berau, di ruang DPRD Kabupaten Berau, Senin (27/7).
Adapun tiga Raperda yang diusulkan yakni, Raperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2019, Raperda tentang sistem perencanaan dan penganggaran terpadu pembangunan daerah Kab. Berau, Raperda Tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Tera/tera Ulang.
Dari ketujuh fraksi yang menyampaikan Pandangan akhir Fraksinya pertama, Fraksi Nasdem yang dibacakan oleh Wendy Lijaya secara sah menerima laporan pertanggungjawaban yang disampaikan oleh Bupati Berau, Muharram, lantaran telah mengacu dan sesuai dengan dasar hukum dan peraturan yang berlaku.
Namun demikian, beberapa catatan termasuk perlindungan bagi pelaku usaha dan konsumen dinilai harus memiliki jaminan kepastian hukum.
“Selain itu, sektor-sektor seperti pertambangan, pertanian, pendidikan dan kesehatan perlu dioptimalkan kembali serta anggaran dana kampung (ADK) perlu diawasi agar masyarakat merasakan kebermanfaatan pembangunannya,”ungkap Wakil Ketua Fraksi Nasdem tersebut yang juga senada dengan Fraksi Golkar yang dibacakan oleh Ratna SE dan dari Fraksi PPP yang dibacakan oleh H Saga.
Sedangkan dari Fraksi PKS yang dibacakab oleh Rahman SE, Fraksi Demokrat Falentinus Keo Meo, Fraksi PDI Perjuangan dibacakan Suriadi menegaskan, secara umum Tiga Perda yang disahkan saat ini guna memberikan acuan yang jelas serta mendukung pelaksanaan program Badan Kesatuan Bangsa dan Politik untuk mendukung kesejahteraan rakyat.
Sedangkan, Fraksi Gerakan Amanat Nasional (Gerindra-PAN) dibacakan Feri Kombong juga mengutarakan hal yang sama yakni menerima laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2019.
Dan ucapan apresiasi, sebab Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau telah berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-4.
Namun beberapa saran tetap diutarakan dan hal tersebut merujuk pada, peningkatan program-program pro rakyat melalui perencanaan matang dari OPD. Kemudian, ditambah dengan besarnya anggaran untuk penanganan Covid-19 dan terakhir evaluasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ada d Berau.
Sementara itu, Bupati Berau, Muharram saat dikonfirmasi secara terpisah mengapresiasi setinggi-tingginya atas masukkan dan saran dari beberapa fraksi yang telah menerima Ketiga Raperda yang nantinya akan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dalam sambutannya, Muharam menyebut, catatan, saran, masukan dan usulan yang diutarakan fraksi-fraksi akan menjadi perhatian jajaran Pemkab Berau untuk ditindaklanjuti agar pelaksanaan pembangunan dan penyajian laporan keuangan daerah menjadi lebih baik lagi.
Menurutnya, selama tahun 2019 Pemkab Berau telah berupaya melakukan perbaikan dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah, namun demikian, harus diakui masih ada beberapa catatan atas pengelolaannya dan harus diperbaiki.
Untuk itu, dari hasil koreksi yang dilakukan oleh pihak legislatif, kedepan sebelum Raperda disahkan, akan disampaikan terlebih dahulu pada Gubernur sesuai amanat Perda Nomor 8 Tahun 2009 pasal 279 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Terakhir, Rapat Paripurna lantas ditutup oleh Ketua DPRD Berau, Madri Pani. Hal ini menunjukkan bahwa Raperda tersebut telah diterima. (Van/Adv)