TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Berau angkat suara terkait rencana Pemerintah Pusat untuk menghapus Dana Desa (DD). Rencana penghapusan dana desa tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2/2020 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2020.
Darlena mengungkapnya, jika memang dana desa dihapuskan, hal tersebut akan sangat berdampak pada kemajuan suatu desa yang mengandalkan pembangunan menggunakan dana desa. Tetapi hingga saat ini belum ada intruksi langsung dari pemerintah pusat terkait hal tersebut.
“Hal ini nantinya akan menjadi bahan diskusi kami, karena yang kita tau belum ada perintah langsung dari pusat,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Darlena mengatakan, jika nantinya DD akan dihapus, maka desa atau kampung hanya dapat mengharapkan Alokasi Dana Kampung (ADK) dari daerah untuk menopang segala pembangunan yang dibutuhkan.
“Sebenarnya kita ketahui bersama kalua DD sangat membantu sebuah desa untuk dapat lebih maju dalam mengelola desanya,”terangnya.
Penghapus DD ini, menurutnya juga akan berdampak pada gaji serta tunjangan aparatur desa yang biasanya hanya diperoleh selama tiga bulan sekali sesuai SPJ yang mereka laporkan.
“Bisa jadi nantinya akan berdampak pada gaji aparatur desa, kalua ini bisa terjadi, kasihan juga kan mereka. Kita harap ini tak terjadi, karena DD sangat berpengaruh juga untuk pembangunan dan kemajuan suatu kampung,” Pungkasnya. (ADV/DWS)