TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Beberapa bulan yang akan datang Kabupaten Berau akan melaksanakan pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Menjelang momen tersebut Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Berau, meminta organisasi masyarakat (Ormas) turut serta mensukseskan, dalam arti aktif dalam menjaga keamanan, dan ketertiban hidup bermasyarakat.
Kepala Bidang (Kabid) Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya dan Ormas Kesbangpol Berau, Suriansyah mengatakan, jika Ormas dibentuk dengan tujuan menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Sehingga keberadaannya harus memenuhi syarat dan adminisistrasi. Selain itu, Ormas juga wajib aktif menjaga moral.
“Selain itu, Ormas memiliki kewajiban menjaga nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum di tengah masyarakat yang berdemokrasi,” ungkapnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, dikatakannya, setiap Ormas di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Lanjut Suriansyah, Ormas juga ditegaskannya berkewajiban menjaga, memelihara dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa serta turut mewujudkan tujuan negara. Berdasarkan data pada Juli 2012 hingga Juli 2020, setidaknya ada 69 ormas dan 17 yayasan yang sudah terdaftar di Kesbangpol.
“Dari data yang ada, sejauh ini semua Ormas yang ada turut berpartisipasi sesuai dengan ADRT, dan berkontribusi ikut menjaga Kamtibmas di lingkungannya masing-masing,” jelasnya.
Jelang Pilkada ini, Suriansyah mengajak ormas di Kabupaten Berau turut menyukseskan Pilkada 2020, yang rencananya dilaksanakan November mendatang. Dengan ikut menjaga suasana kondusif. Sehingga pelaksanaannya berlangsung berlangsung lancar dan tertib.
Pihaknya pun mengimbau, ormas yang belum mendaftarkan diri, segera memastikan legalistasnya. Terutama organisasi yang baru didirikan. Begitu juga dengan yang masa berlaku Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sudah habis.
“Kalau ada ormas yang masa berlaku SKTnya sudah selesai dan tidak segera melakukan pendaftaran ulang maka keberadaannya dianggap illegal, karena dianggap tidak terdaftar. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 yakni masa berlaku SKT selama 5 Tahun,” pungkasnya.